INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KUD
(1) Para Menteri, Gubernur Bank INDONESIA, Kepala Badan Urusan Logistik, dan para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksudkan dalam diktum KETIGA dan KEEMPAT Instruksi PRESIDEN ini berkewajiban membantu pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD secara khusus, terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing- masing, (2) Menteri Koperasi mengatur lebih lanjut dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD,
