INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dilakukan oleh Kantor Perbendaraan Negara (KPN) dan disalurkan melalui : a.Bank Rakyat INDONESIA; b.Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c.Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
