INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan : a. Memperluas kesempatan belajar guna mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar dalam rangka persiapan mewujudkan pelaksanaan kewajiban belajar; b. Memantapkan dan memulihkan prasarana kesempatan belajar yang tersedia tetapi yang tidak lagi atau kurang memenuhi persyaratan; c. Memenuhi kebutuhan Sekolah Dasar di daerah transmigrasi daerah pemukiman baru serta daerah
perkebunan inti; d. Memenuhi kebutuhan Sekolah Dasar Luar Biasa untuk menampung anak-anak yang berkelainan.
