INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1981/1982
Pasal 9
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersamasama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
depkumham.go.id
