INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1981/1982
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas: a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat 1; b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
