INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1981/1982
Pasal 3
BAB 1 — UMUM
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I. (2) Menteri Keuangan bertanggungjawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Daerah Tingkat I. (3) Menteri Pekerjaan Umum bertanggungjawab atas pembinaan teknis pembangunan proyek-proyek yang memperoleh dana dari Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bertanggungjawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
