INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA; b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
