INDUSTRI-INDUSTRI YANG TERGOLONG STRATEGIS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1998
TENTANG
INDUSTRI-INDUSTRI YANG TERGOLONG STRATEGIS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa gejolak moneter yang sedang terjadi berpengaruh besar pada
kehidupan perekonomian dan pembangunan nasional pada
umumnya, dan di bidang industri yang bersifat strategis pada
khususnya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengambil
langkah-langkah pendanaan bagi kelangsungan bidang industri yang
bersifat strategis;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1998;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : Sdr. Rachmat Saleh, Penasehat Ekonomi di Bidang Perbankan.
Untuk :
PERTAMA : Mempelajari dan menyampaikan pandangan serta saran-saran pendanaan
melalui mekanisme pasar modal terhadap bekas industri strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden
Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis.
KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan saran pertimbangan
kepada Presiden dan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Industri.
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan lnstruksi Presiden ini
dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 19 98
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa gejolak moneter yang sedang terjadi berpengaruh besar pada
kehidupan perekonomian dan pembangunan nasional pada
umumnya, dan di bidang industri yang bersifat strategis pada
khususnya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengambil
langkah-langkah pendanaan bagi kelangsungan bidang industri yang
bersifat strategis;
