PENETAPAN HARGA DASAR GABAH SERTA HARGA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR GABAH SERTA HARGA
PEMBELIAN GABAH DAN BERAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan
harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan
Logistik (BULOG);
- bahwa mengingat perkembangan harga pasar untuk pembelian
gabah/beras berlangsung sangat dinamis dan dipengaruhi oleh
kondisi di daerah yang berbeda satu sama lain, maka penetapan
harga pembelian gabah/beras dimaksud dilakukan berdasarkan
pengelompokan wilayah secara regional;
- bahwa disamping itu, dalam rangka memberdayakan ekonomi
kerakyatan, selain koperasi maka Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) juga diikutsertakan dalam kegiatan pengadaan gabah dan
beras di dalam negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Instruksi Presiden tentang Penetapan Harga Dasar
Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Industri;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan
Logistik;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Badan Pusat Statistik;
10.Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
Untuk :
PERTAMA : Dalam rangka penetapan harga dasar gabah dan harga pembelian gabah
dan beras, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi:
- Wilayah I, yang meliputi:
Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara dan Sulawesi Tengah;
- Wilayah II, yang meliputi:
Semarang;
- Wilayah III, …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Wilayah III, yang meliputi:
Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Irian
Jaya dan Timor Timur;
KEDUA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 1998 menggunakan pedoman
harga dasar dan harap pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan
Beras produksi dalam negeri sebagai berikut:
- Harga Dasar Gabah
Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling oleh Koperasi/LSM
dari petani untuk:
- Wilayah I, adalah Rp. 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah) per
kilogram;
- Wilayah II, adalah Rp. 1.450,00 (seribu empat ratus lima puluh
rupiah) per kilogram;
- Wilayah III, adalah Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per
kilogram;]
- Harga Pembelian BULOG:
- Gabah Kering Giling
- Dari Koperasi/LSM untuk:
- Wilayah I, adalah Rp. 1.419,00 (seribu empat ratus
sembilan belas rupiah) per kilogram;
- Wilayah II, adalah Rp. 1.469,00 (seribu empat ratus enam
puluh sembilan rupiah) per kilogram; dan
- Wilayah III, adalah Rp. 1.519,00 (seribu lima ratus
sembilan belas rupiah) per kilogram;
- Dari …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dari Non Koperasi/LSM untuk:
- Wilayah I, adalah Rp. 1.410,00 (seribu empat ratus
sepuluh rupiah) per kilogram;
- Wilayah II, adalah Rp. 1.460,00 (seribu empat ratus enam
puluh rupiah) per kilogram;
- Wilayah III, adalah Rp. 1.510,00 (seribu lima ratus
sepuluh rupiah) per kilogram;
- Beras
- Dari Koperasi/LSM untuk:
- Wilayah I, adalah Rp. 2.310,00 (dua ribu tiga ratus
sepuluh rupiah) per kilogram;
- Wilayah II, adalah Rp. 2.390,00 (dua ribu tiga ratus
sembilan puluh rupiah) per kilogram; dan
- Wilayah III, adalah Rp. 2.470,00 (dua ribu empat ratus
tujuh puluh rupiah) per kilogram;
- Dari Non Koperasi/LSM untuk:
- Wilayah I, adalah Rp. 2.295,00 (dua ribu dua ratus
sembilan puluh lima rupiah) per kilogram;
- Wilayah II, adalah Rp. 2.375,00 (dua ribu tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah) per kilogram; dan
- Wilayah III, adalah Rp. 2.455,00 (dua ribu empat ratus
lima puluh lima rupiah) per kilogram;
KETIGA : Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
Kadar air …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kadar air maksimum 14,0%
Butir hampa/kotoran maksimum 3,0%
Butir kuning/rusak maksimum 3,0%
Butir hijau/mengapur maksimum 5,0%
Butir merah maksimum 3,0%
KEEMPAT : Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual
produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada Koperasi/LSM
sesuai tabel harga yang berlaku.
KELIMA : Para pejabat terhadap pada angka 2 sampai dangan angka 11 di
bidangnya masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk dan
mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh
instansi/pejabat terkait di lingkungannya dan Menteri Negara Koordinasi
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur di dalam Instruksi Presiden ini.
KEENAM : Pelaksanaan mana pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri
dilakukan mulai tanggal 1 Desember 1998.
KETUJUH : Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, semua
ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada
sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi …
Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan
harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan
Logistik (BULOG);
- bahwa
perkembangan harga pasar untuk pembelian
gabah/beras berlangsung sangat dinamis dan dipengaruhi oleh
kondisi di daerah yang berbeda satu sama lain, maka penetapan
harga pembelian gabah/beras dimaksud dilakukan berdasarkan
pengelompokan wilayah secara regional;
- bahwa disamping itu, dalam rangka memberdayakan ekonomi
kerakyatan, selain koperasi maka Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) juga diikutsertakan dalam kegiatan pengadaan gabah dan
beras di dalam negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
