REruBLIK INDONESTIA
NOMOR 3 TAIIUN 2025
TEI{TANG I
I
TI mcnuju pcrtanian modern meldui pendayagunaan penyrluh pertanian, dengan ini menginstruksikan: l.
Menteri
Menteri
Mcntcri
Kepala Badan Kcpcgawaian Negara;
darr
l tcrintegrasi seouai fugas, fungsi, dan kcc,enangan masing- untuk: I 'l proscs
- mcncncanakan
SK lrlo 208852 A
REPUiLIK INDONESIA
2 program dan anggaran pertanian dalam rangka pencapaian swasembada pangan berkelanj utan; dan dalam 3. menyelesaikan penyuluh pertanian guna mencapai swasembada pangan berkelanjutan.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
- melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait pertanian guna percepatan swasembada pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU secara terpadu; dan
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait pendayagunaan penyuluh pertanian guna percepatan swasembada pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU secara terpadu. 2 Menteri Pertanian untuk:
- penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah provinsi dan kepada Pemerintah Daerah /kota Kementerian Pertanian dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun sejak berlakunya Instruksi Presiden ini; b selama proses pengalihan, melakukan pendayagunaan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk percepatan swasembada pangan berkelanjutan; c kebijakan nasional pertanian dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan;
- menyediakan dan meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara;
e.men]rusun...
SK No 208853 A
- menlrusun dan/ atau standardisasi kompetensi dan standar jabatan penyuluh pertanian;
- mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; ob' dukungan penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mend
h dan mengembangkan pangkalan data dan jaringan informasi penyuluhan pertanian;
- memetakan dan mendistribusikan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara;
- mengembangkan metode, mekanisme kerja, dan tata hubungan kerja penyuluhan pertanian;
- melaksanakan kegiatan, penyeliaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi
- melaksanakan kerja sama penJruluhan pertanian nasional, regional, dan internasional;
- kebutuhan anggaran dalam rangka penyuluh pertanian sesuai dengan tahapan siklus penyusunan anggaran dan belanja negara;
- dan pengawasan serta penyuluh pertanian dengan kementerian terkait; dan o melakukan pembinaan dalam pertanian. 3 Menteri Keuangan untuk:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran untuk kelembagaan, ketenagaan, serta sar€rna dan prasarana penyuluhan pertanian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran untuk kegiatan pengawalan, dan transformasi pertanian modern oleh penyuluh pertanian untuk mendukung percepatan swasembada pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.Menteri...
SK No 208854A
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi untuk menetapkan persetqiuan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh pertanian di Kementerian Pertanian, termasuk kebutuhan jabatan fungsional penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian yang berasal dari pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
- Menteri Dalam Negeri untuk:
- menyosialisasikan kepada gubemur dan bupati/wali kota terkait pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan
- memfasilitasi dan mengoordinasikan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam kegiatan pendayagunaan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara oleh Kementerian Pertanian.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk memfasilitasi teknis kepegawaian dalam pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian.
- Gubernur untuk:
- memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah provinsi ke Kementerian Pertanian;
- menugaskan pertanian Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah provinsi untuk percepatan swasembada pangan tan; c menyinergikan peran pen3ruluh pertanian Aparatur Sipil Negara, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan d, melakukan pembinaan dalam penyuluhan pertanian.
- Bupati. . .
SK No 208855 A
8 Bupati/Wali Kota, untuk:
- memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah kabupaten/ kota ke Kementerian Pertanian;
- penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Daerah kabupaten/kota untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; c peran pen5ruluh pertanian Aparatur Sipil Negara, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan;
- melakukan dalam penyuluhan pertanian; e menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian;
- memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; dan
- memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi bersama Kementerian Pertanian
KETIGA Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, angg.rran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi . . .
SK No 208856 A
Instnrksi Pnesidcn ini mulai bcrlaku pada tanqal dikcluarkarr
Dikeluarkan di Jalsrta pada tanggal 4 Februari 2025 I
,l
PRABOWO SUBI.AIITO
SK No208868A
