PERCEPATAN PENINGKATAN KONEKTIVITAS JALAN DAERAH
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PERCEPATAN PENINGKATAN KONEKTIVITAS JALAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O24, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Untuk KESATU Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing untuk:
- melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;
2.melaksanakan...
SK No 145524A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
2 melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya:
- di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh; dan
- kondisi jalan daerah yang belum mantap; 3 melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan; 4 merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; dan 5 mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Perencanaan Perribangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
mengoordinasikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
merumuskan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya serta men5rusun indikasi lokasi, ruas, dan volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas dan jenis penanganan serta memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah yang dikerjakan daerah dan pusat bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
menetapkan
SK No 145509 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
d menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; e melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas j alan daerah; ob mengoordinasikan penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; dan h melaporkan hasil pelaksanaan Instrrrksi Presiden ini kepada Presiden.
2 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk:
merumuskan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya serta men)rusun indikasi lokasi, nras, dan volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
menentukan kriteria teknis sebagai dasar verifikasi dan penilaian dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas dan jenis penanganan serta memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah yang dikerjakan daerah dan pusat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
menJrusun besaran pagu pada setiap ruas jalan yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, jenis penanganan, dan volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
menetapkan. . .
SK No 145510 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- memastikan rincian lokasi, mas, volume, dan pagu setiap ruas jalan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait;
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional I Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
- melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Menteri Keuangan untuk:
- menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah pada tahun 2023 dan tahun 2024;
- menyiapkan tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dengan menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal dan/atau kontrak tahun jamak; dan
- memfasilitasi untuk melakukan percepatan proses hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kepada pemerintah daerah, bersama Menteri Dalam Negeri.
- Menteri
SK No 145526 A
PRESiDEN
REPUBLTK INDONESIA
-5
4 Menteri Dalam Negeri untuk:
- memberikan sosialisasi kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; dan
- memfasilitasi untuk melakukan percepatan proses hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kepada pemerintah daerah, bersama Menteri Keuangan.
5 Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
- menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- men5rusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
- menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; dan
- mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KETIGA
SK No 145520 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
6-
KETIGA : Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini. KEEMPAT Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukunl
Djaman
SK No 145525 A
