OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA·
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA·
BERKUALITAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi
penyelcnggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desay kelurahan,
dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -'
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak;
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
Para Gubernur; dan
Para Bupati/Wali Kota.
Untuk
PERTAMA Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah
secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan
kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui:
- penyediaan data keluarga dan dokumen
kependudukan;
perubahan perilaku keluarga;
peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada
keluarga; dan
- penataan lingkungan keluarga.
KEDUA:...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA Khusus kepada
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan untuk:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden
ini; dan
- melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini
kepada Presiden minimall (satu) tahun sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Menteri Dalam Negeri,untuk:
- mendorong komitmen Gubernur dan
Bupati/Wali Kota dalam penyelenggaraan
program dan kegiatan pemberdayaan dan
penguatan institusi keluarga melalui
optimalisasi penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas bersama Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di
wilayahnya;
- memfasilitasi pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, dan
lembaga kemasyarakatan desa serta
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, yang kegiatannya diputuskan melalui
musyawarah desa dan merupakan kewenangan
desa;
- melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan peraturan kepala daerah yang
mengatur mengenai penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas; dan
- memfasilitasi Tim Penggerak Pernberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga di wilayahnya dalam
penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas.
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi memfasilitasi desa dalam penggunaan
Dana Desa untuk menyelenggarakan program
dan z atau kegiatan percepatan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan di desa sesuai dengan
kewenangan desa.
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk melaksanakan koordinasi
perencanaan dan penganggaran program dan
kegiatan terkait Kampung Keluarga Berkualitas.
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional untuk melakukan optimalisasi
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
melalui:
- pengoordinasian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan
program dan kegiatan pemberdayaan dan
penguatan institusi keluarga di wilayah
setingkat desa/kelurahan;
- fasilitasi teknis penyelenggaraan program serta
kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi
keluarga;
- pengoordinasian dan peningkatan pelibatan
perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat, orgamsasi
nonpemerintah, dan swasta dalam
penyelenggaraan program serta kegiatan
pemberdayaan dan penguatan institusi
keluarga;
- pengoordinasian penyusunan pedoman
pelaksanaan dan indikator keberhasilan
penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas;
- pengukuran keberhasilan pemberdayaan dan
penguatan institusi keluarga dengan Indeks
Pembangunan Keluarga (IBANGGA)setiap satu
tahun sekali; dan
- pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas kepada Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
- Para ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Para Gubernur untuk menyukseskan optimalisasi
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
melalui:
- pemberian komitmen penyelenggaraan program
dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga sesuai kewenangan dan
kemampuan keuangan daerah;
- penguatan komitmen BupatijWali Kota untuk
menyediakan sarana, prasarana, dan sumber
daya manusia pelayanan publik di wilayahnya
masing-masing dalam penyelenggaraan program
dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga;
- pembinaan dan pengawasan baik secara umum
maupun teknis terhadap penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas kepada
Kabupatenj Kota di wilayahnya;
- pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas antar Organisasi
Perangkat Daerah danj atau sektor swasta serta
unsur masyarakat;
- pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas kepada Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional dengan tembusan kepada Menteri
Dalam Negeri 1 (satu) tahun sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- pemberian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemberian komitmen penyelenggaraan program
dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga melalui pembentukan
peraturan kepala daerah sesuai kewenangan
dan kemampuan keuangan daerah; dan
- fasilitasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga di wilayahnya dalam
penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas.
- Para Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan
optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas melalui:
- pemberian komitmen penyelenggaraan program
dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga;
- penyediaan sarana, prasarana, dan sumber
daya manusia pelayanan publik di wilayahnya
masing-masing dalam penyelenggaraan program
dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga sesuai kewenangan dan
kemam puan keuangan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas an tar Organisasi
Perangkat Daerah darr/ atau sektor swasta serta
unsur masyarakat;
- pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan
Kampung Keluarga Berkualitas kepada
Gubernur 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan;
- pemberian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pemberian komitmen penyelenggaraan program
dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga melalui pembentukan
peraturan kepala daerah sesuai kewenangan
dan kemampuan keuangan daerah; dan
- fasilitasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga di wilayahnya dalam
penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkuali tas.
KETIGA Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah
dalam meningkatkan kualitas keluarga melalui
optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas dilaksanakan secara terintegrasi dan
konvergen sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden im
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber
dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA Melaksanakan Instruksi Presiden 1111 dengan pen uh
tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Pembangunan
