PERCEPATANPEMBANGUNANjREHABILITASI PRASARANADAN SARANA
.:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PERCEPATANPEMBANGUNANjREHABILITASI PRASARANADAN SARANA
OLAHRAGASERTA PRASARANADAN SARANAPENDUKUNG DALAM
PERSJAPANPENYELENGGARAANASIAN GAMES XVIIITAHUN 2018 DAN
ASIAN PARA GAMES III TAHUN 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mempercepat pembangunanj rehabilitasi prasarana dan
sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung dalam persiapan
penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games
III Tahun 2018 dengan ini menginstruksikan :
Kepada 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri ...
,. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Pariwisata;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kopala Badan Ekonomi Kreatif;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangj
Jasa Pemerintah;
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan
Gubernur Provinsi Banten;
Untuk
PERTAMA Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk mempercepat pembangunanj
rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga serta
prasarana dan sarana pendukung dalam persiapan
penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan
Asian Para GamesIII Tahun 2018.
KEDUA... •. ;d:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Khusus kepada:
- Menteri Keuangan untuk:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis
penganggaran yang diperlukan dalam rangka
persiapan dan penyelenggaraan Asian Games
XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III
Tahun 2018 ses'uai dengan kemampuan
keuangan negara; dan
- memberikan fasilitasi teknis kepabeanan yang
diperlukan dalam rangka persrapan dan
penyelenggaraan Asian Games XVIIITahun 2018
dan Asian Para Games III Tahun 2018 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
untuk:
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan
pernbangunan Zrehabilitasi prasarana dan sarana
cabang olahraga jet ski, berlayar, bulu tangkis,
dan pencak silat di Provinsi DKI Jakarta yang
diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan
Asian Games XVIIITahun 2018;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan
pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana
cabang olahraga squash di Kompleks Gelora
Bung Karno, Provinsi DKI Jakarta yang
diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan
Asian Games XVIIITahun 2018;
- mengalokasikan ...
I :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan tribun VIP cabang olahraga bola voli pantai di Kawasan Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIIITahun 2018;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan / reha bilitasi prasarana dan sarana cabang olahraga menembak dan dayung di Kawasan Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan venue cabang olahraga skateboard di Kawasan Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
- mengalokasikan anggaran dan menyediakan peralatan electronic starting untuk cabang olahraga dayung di Kawasan Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIIITahun 2018;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan rehabilitasi venue kompetisi cabang olahraga sepak bola di Provinsi Jawa Barat yaitu Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, serta venue latihan cabang olahraga sepak bola yaitu Lapangan Sepak Bola Sarana Olahraga Institut Teknologi Bandung, Kota Bandung, Lapangan Padjajaran, Kota Bogor, Stadion Jati Padjajaran, Universitas Padjajaran, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dan Lapangan Persikabo Cibinong, Kabupaten Bogor;
- mengalokasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan / rehabilitasi landasan landing, take off, area parkir, dan sarana pendukung yang diperlukan serta jalan akses menuju venue cabang olahraga paragliding di Pasir Sumbul, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunarr/rehabilitasi venue kompetisi dan latihan cabang olahraga canoe slalom di Bendung
Rentang, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat; J. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan / reha bilitasi, fasilitasi, dan aksesibilitas prasarana dan sarana olahraga untuk venue kompetisi dan latihan yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Para Games III Tahun 2018 di Kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Provinsi DIG Jakarta sesuai dengan standar Asian Paralympic Committee;
- mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi dan aksesibilitas bagi para atlet Asian Para Games III
Tahun 2018 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta;
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan parkir bertingkat dan coffee-tea house di Kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Provinsi DKIJakarta; dan
- melakukan langkah -langkah percepatan pembangunan / reha bilitasi prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf 1 dengan melakukan kerja sarna
teknis dengan kemen terian / lembaga / daerah/ instansi terkait.
- Gubernur ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk:
mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga untuk venue kompetisi cabang olahraga bola basket, balap sepeda nomor BMX,dan baseball, tempat latihan cabang olahraga bola voli, bola basket, dan handball, dan lapangan latihan cabang olahraga rugby, yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIIITahun 2018;
mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan saran a pendukung yang sesuai dengan standar Asian Paralympic Committee un tuk venue kompetisi dan venue latihan cabang olahraga boccia, boling, catur, para cyling, goal ball} judo, tenis meja, bola voli duduk, anggar kursi roda, dan menembak yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Para Games III Tahun
2018; dan
- merencanakan, mempersiapkan, memfasilitasi,
dan mengoordinasikan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta harus terus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC, INAPGOC, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk:
mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana olahraga yang diperlukan dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 yang dipertandingkan di Provinsi Jawa Barat;
mengalokasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengalokasikan anggaran dan melaksanakan
pembangunanJ rehabilitasi prasarana dan sarana
olahraga serta prasarana dan sarana pendukung
venue di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
- pemeliharaan venue latihan cabang olahraga
sepak bola Kawasan SPOrT Jawa Barat
Arcamanik;
- pemeliharaan ruas jalan Provinsi di wilayah
Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka,
dan Kabupaten Bandung Barat untuk cabang
olahraga balap sepeda nomor road race;
- pemeliharaan ruas jalan akses menuju Khe
Bun Hill, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat untuk cabang olahraga balap sepeda
nomor mountain bike; dan
- merencanakan, mempersiapkan, memfasilitasi,
dan mengoordinasikan kebutuhan pembangunan
seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b kepada Panitia Nasional
INASGOC, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pemuda
dan Olahraga.
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk:
- mengalokasikan anggaran dan menyiapkan
prasarana dan saran a olahraga serta prasarana
dan sarana pendukung di Kawasan Jakabaring,
Palembang, Sumatera Selatan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII
Tahun 2018 di Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan;
- mengalokasikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengalokasikan anggaran dan menyiapkan prasarana dan sarana cabang olahraga rollerblade dan skateboard yang diperlukan untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; dan
- merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KETIGA Kementerian/Daerah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA melaporkan progres pelaksanaan percepatan penyelesaian pembangunan Zrehabilitasi prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEEMPAT Pendanaan pelaksanaan percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIIITahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KELIMA Melaksanakan Instruksi Presiden In! dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden In! mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
Surat Indrijarso
