PENYEDERHANAAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PENYEDERHANAAN PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mempercepat penyelenggaraan
pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan
rumah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Para Gubernur; dan
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara
terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan
penyederhanaan perizinan dalam pembangunan
perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA : . . .
KEDUA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
- Melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan
Instruksi Presiden ini; dan
- Melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan
Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
KETIGA : Menteri Dalam Negeri untuk:
- Melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan,
dan proses penerbitan Izin Gangguan;
- Mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera
mendelegasikan kewenangan terkait perizinan
pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP);
- Mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk
melakukan percepatan penyederhanaan perizinan
pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP);
- Melakukan percepatan evaluasi peraturan terkait
perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan
oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
- Mengawasi pelaksanaan proses perizinan
pembangunan perumahan yang dilakukan oleh
Gubernur, Bupati/Walikota; dan
- Melaporkan . . .
- Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses
perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan
oleh Gubernur, Bupati/Walikota kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
KEEMPAT : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional untuk melakukan penyederhanaan
kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin
Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi untuk pembangunan
perumahan.
KELIMA : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan
proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk
pembangunan perumahan.
KEENAM : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk
melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan
proses penerbitan Izin Lingkungan untuk pembangunan
perumahan.
KETUJUH : Menteri Perhubungan untuk melakukan penyederhanaan
kebijakan, persyaratan dan proses persetujuan hasil
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) untuk
pembangunan perumahan.
KEDELAPAN : . . .
KEDELAPAN : Gubernur, Bupati/Walikota untuk:
- Melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan
terkait perizinan pembangunan perumahan kepada
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Melakukan percepatan penyederhanaan perizinan
pembangunan perumahan melalui Pelayan Terpadu
Satu Pintu (PTSP);
- Melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan
perumahan melalui sistem online paling lambat
tahun 2017;
- Bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi
Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan
perizinan pembangunan perumahan dan tidak
menambah persyaratan yang tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini
kepada Menteri Dalam Negeri.
KESEMBILAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi . . .
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
