PENANGANAN WARGA NEGARA INDONESIA DI MESIR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN WARGA NEGARA INDONESIA DI MESIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka melindungi keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia di
Mesir berkaitan dengan situasi dan kondisi yang kurang kondusif dan semakin
memprihatinkan di Mesir, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Perhubungan;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia di Kairo, Mesir;
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan
terintegrasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam
penanganan evakuasi warga negara Indonesia yang berada di
Mesir ke Indonesia melalui angkutan udara dalam keadaan aman
dan selamat.
KEDUA : Menteri Luar Negeri melakukan upaya diplomasi dengan
Pemerintah Mesir agar pesawat-pesawat Indonesia yang
diberangkatkan untuk melakukan evakuasi warga negara
Indonesia yang berada di Mesir mendapatkan izin pendaratan.
KETIGA : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : a. Agar evakuasi warga negara Indonesia di Mesir dapat
berlangsung dengan baik dan cepat dibentuk Satuan Tugas
Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir;
- Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir
diketuai oleh Sdr. Dr. Nur Hasan Wirajuda, Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri/-
Internasional dan Wakil Ketua Sdr. Marsekal Madya Sukirno
KS, S.E., M.M., Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara.
KEEMPAT : Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir
mempunyai tugas :
- Melakukan evakuasi warga negara Indonesia yang berada di
Mesir ke Indonesia melalui angkutan udara dengan
mendahulukan anak dan wanita;
- Menyediakan logistik yang diperlukan guna menunjang
evakuasi warga negara Indonesia yang berada di Mesir
sampai tiba di Indonesia.
KELIMA : Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas Penanganan
Warga Negara Indonesia di Mesir berkoordinasi dengan Instansi
Pemerintah terkait dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Kairo, Mesir.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk penanganan evakuasi warga
negara Indonesia di Mesir dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
KEDELAPAN : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggug
jawab.
KESEMBILAN : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEMBILAN : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
WAKIL SEKRETARIS KABINET,
ttd.
Lambock V. Nahattands
