PELAKSANAANPELAKSANAANPELAKSANAANPELAKSANAAN PROGRAMPROGRAMPROGRAMPROGRAM BANTUANBANTUANBANTUANBANTUAN LANGSUNGLANGSUNGLANGSUNGLANGSUNG TUNAITUNAITUNAITUNAI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSIINSTRUKSIINSTRUKSIINSTRUKSI PRESIDENPRESIDENPRESIDENPRESIDEN REPUBLIKREPUBLIKREPUBLIKREPUBLIK INDONESIAINDONESIAINDONESIAINDONESIA
NOMORNOMORNOMORNOMOR 3333 TAHUNTAHUNTAHUNTAHUN 2008200820082008
TENTANGTENTANGTENTANGTENTANG
PELAKSANAANPELAKSANAANPELAKSANAANPELAKSANAAN PROGRAMPROGRAMPROGRAMPROGRAM BANTUANBANTUANBANTUANBANTUAN LANGSUNGLANGSUNGLANGSUNGLANGSUNG TUNAITUNAITUNAITUNAI
UNTUKUNTUKUNTUKUNTUK RUMAHRUMAHRUMAHRUMAH TANGGATANGGATANGGATANGGA SASARANSASARANSASARANSASARAN
PRESIDENPRESIDENPRESIDENPRESIDEN REPUBLIKREPUBLIKREPUBLIKREPUBLIK INDONESIA,INDONESIA,INDONESIA,INDONESIA,
Untuk kelancaran pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada
rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar
Minyak (BBM), dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Sosial;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan segera
mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pelaksanaan
program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga
sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian segera
mengkoordinasikan penyiapan kondisi perekonomian yang
mendukung rencana pelaksanaan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM, dengan melibatkan menteri-
menteri terkait, para gubernur, dan Kepala Badan Pusat Statistik.
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat segera
mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM, dan penanganan pengaduan
masyarakat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaannya, dengan melibatkan
menteri-menteri terkait, para gubernur, dan Kepala Badan Pusat
Statistik.
- Menteri Keuangan segera melakukan:
- penyediaan pendanaan setelah menerima usulan dari Menteri
Sosial;
- penyusunan dan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan
program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah
tangga sasaran;
dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional segera melaksanakan:
- koordinasi pelaksanaan dalam penyusunan rencana program
pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga
sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM;
- penyusunan organisasi pelaksanaan program pemberian
bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam
rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM ;
- melakukan evaluasi pelaksanaan program bantuan langsung
tunai terhadap pendapatan rumah tangga sasaran.
- Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Sosial:
- menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan
pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga
sasaran;
- mengusulkan kebutuhan pendanaan kepada Menteri Keuangan
sesuai data rumah tangga miskin untuk program pemberian
bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran yang
disediakan oleh Badan Pusat Statistik;
- segera menyalurkan bantuan langsung tunai kepada rumah
tangga sasaran sesuai program yang telah disusun oleh Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- menyusun pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan langsung
tunai sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Menteri Dalam Negeri segera mengkoordinasikan pelaksanaan dan
pengendalian program pemberian bantuan langsung tunai kepada
rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi pengurangan
subsidi BBM bersama-sama Pemerintah Daerah.
- Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Komunikasi dan Informatika bersama Menteri Dalam
Negeri segera mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan
konsultasi publik mengenai program pemberian bantuan langsung
tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi BBM.
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara segera mengintegrasikan
program BUMN Peduli dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan berkaitan dengan peran Badan Usaha Milik Negara
dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Jaksa Agung Republik Indonesia segera melakukan penegakan
hukum terhadap setiap pihak yang melakukan penyimpangan dan
penyelewengan dalam pelaksanaan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia segera memberikan dukungan
dan bantuan pengamanan pelaksanaan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan langkah-
langkah komprehensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban
Masyarakat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
masyarakat untuk pelaksanaan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM.
- Kepala Badan Pusat Statistik segera:
- melakukan kegiatan penyediaan data rumah tangga sasaran
untuk program pemberian bantuan langsung tunai kepada
rumah tangga sasaran bersama Pemerintah Kabupaten/Kota;
- memberikan akses data rumah tangga sasaran kepada instansi
Pemerintah lain yang melakukan kegiatan kesejahteraan sosial.
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan segera
melaksanakan audit atas pelaksanaan penyaluran bantuan langsung
tunai mulai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi BBM.
- Para Gubernur beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap
pelaksanaan dan pengawasan program pemberian bantuan langsung
tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi BBM di wilayah masing-masing.
- Para Bupati/Walikota beserta jajarannya memberikan dukungan
terhadap pelaksanaan dan pengawasan program pemberian bantuan
langsung tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka
kompensasi pengurangan subsidi BBM di wilayah masing-masing.
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Yang dimaksud dengan rumah tangga sasaran dalam Instruksi Presiden ini
adalah rumah tangga yang masuk dalam kategori Sangat Miskin, Miskin,
dan Hampir Miskin.
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyiapan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengawasan program pemberian bantuan langsung
tunai kepada rumah tangga sasaran dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
KEEMPAT : Melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap orang,
perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga
melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam persiapan dan
pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah
tangga sasaran.
KELIMA : Bantuan Langsung Tunai kepada rumah tangga sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Presiden ini, berakhir pada tangal 31 Desember
KEENAM : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini secara terkoordinasi dan dengan
penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KETUJUH : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai
Kepada Rumah Tangga Miskin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
