PAKET KEBIJAKAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI
regulation_id: INPRES_3_2006 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/regvault-relocation-mmapc/audit/out/tier2-apply-md/inpres-3-2006
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BATUBARA YANG DICAIRKAN
SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan
(liquefied coal) sebagai Bahan Bakar Lain, dengan ini menginstruksikan :
Kepada
:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota;
Untuk
:
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan percepatan
penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai
Bahan Bakar Lain sebagai berikut :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyediaan dan
pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain.
Menteri ...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain, yang antara lain memuat jaminan ketersediaan batubara yang dicairkan serta jaminan kelancaran dan pemerataan distribusinya; b. menetapkan paket kebijakan insentif dan tarif bagi pengembangan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
c. menetapkan standar dan mutu Bahan Bakar Lain yang berasal dari batubara yang dicairkan; d. menjamin ketersediaan pasokan batubara sebagai bahan baku batubara yang dicairkan; e. menetapkan sistem dan prosedur untuk pengujian mutu Bahan Bakar Lain yang berasal dari batubara yang dicairkan; f. menetapkan tata niaga batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain ke dalam sistem tata niaga Bahan Bakar Minyak;
g. melaksanakan sosialisasi penggunaan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain; h. mendorong pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk menyediakan bahan baku batubara yang dicairkan.
Menteri Keuangan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dalam rangka pemberian insentif dan keringanan fiskal untuk penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain.
Menteri ...
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : a. mendorong BUMN bidang pertambangan batubara untuk mendukung penyediaan bahan baku batubara yang dicairkan; b. mendorong BUMN bidang energi untuk meningkatkan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain.
Menteri Perhubungan mendorong peningkatan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain di sektor transportasi.
Menteri Perindustrian meningkatkan pengembangan produksi dalam negeri peralatan pengolahan bahan baku batubara yang dicairkan dan mendorong pengusaha untuk mengembangkan industri pencairan batubara.
Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pemerintah daerah dan jajarannya dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain.
Menteri Negara Riset dan Teknologi mengembangkan teknologi, memberikan saran aplikasi pemanfaatan teknologi pengolahan bahan baku dan pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain.
Gubernur ...
Gubernur :
a. melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan penyediaan batubara sebagai bahan baku batubara yang dicairkan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya; b. melaksanakan sosialisasi pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain di daerahnya; c. melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Menteri Dalam Negeri.
- Bupati/Walikota :
a. melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan penyediaan batubara sebagai bahan baku batubara yang dicairkan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya; b. melaksanakan sosialisasi pemanfaatan batubara yang dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain di daerahnya; c. melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur.
KEDUA : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
