PENGHENTIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
PENGHENTIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA (IPTN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional,
dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan
efektifitas penggunaan dana nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Keuangan.
Untuk :
PERTAMA : Menghentikan Pemberian bantuan keuangan kepada PT. Industri
Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang berasal dari APBN.
KEDUA : Menghentikan pemberian fasilitas kredit yang dijamin Pemerintah
kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional,
dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan
efektifitas penggunaan dana nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden;
