PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KUALITAS ANAK
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KUALITAS ANAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
tahap kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang
maju, mandiri, dan sejahtera lahir batin, perlu dilakukan
peningkatan upaya-upaya pembinaan kualitas anak;
- bahwa untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam pembinaan
anak, maka penyelenggaraan pembinaan kualitas anak oleh orang
tua, masyarakat dan pemerintah perlu lebih dikoordinasikan secara
terpadu;
- bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Kualitas Anak.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
Peraturan…
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3553);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :
PERTAMA : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan
perumusan kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka
pembinaan kualitas anak secara nasional dan terpadu.
KEDUA : Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan
kegiatan pembinaan kualitas anak yang meliputi :
Penyusunan…
Penyusunan pedoman umum pelaksanaan kegiatan pembinaan
kualitas anak;
- Mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah yang timbul dalam
rangka pembinaan kualitas anak;
- Mengadakan evaluasi dan pengendalian secara menyeluruh dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
terpadu terhadap pelaksanaan pembinaan kualitas anak;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan kualitas anak kepada
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Presiden.
KETIGA : Memberi Dalam Negeri, memberikan dukungan dalam rangka
pelaksanaan pembinaan kualitas anak serta memberikan petunjuk
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II dalam pelaksanaan pembinaan kualitas anak
di daerah masing-masing.
KEEMPAT : Menteri Agama, menyusun program-program kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha ESA, akhlaq, dan budi pekerti luhur, sehingga kualitas
penghayatan spirituil anak semakin optimal dan kokoh.
KELIMA : Menteri Kesehatan, menyusun program-program kegiatan yang
berkaitan dengan peningkatan status gizi dan kesehatan, dengan
pendekatan pelayanan kesehatan dasar serta pemantapan rujukannya,
sehingga diperoleh kebugaran jasmani yang optimal bagi anak.
KEENAM : Menteri…
KEENAM : Menteri Sosial, menyusun program-program kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan kesejahteraan sosial dengan meningkatkan
profesionalisme pelayanan terutama bagi anak terasing, serta anggota
masyarakat lain yang kurang beruntung.
KETUJUH : Menteri Pendidikan dan kebudayaan, menyusun program-program
kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
minat baca dan belajar guna penumbuhan wawasan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka meningkatkan pembinaan kualitas anak.
KEDELAPAN : Para Menteri lainnya dan para pemimpin Lembaga Pemerintah Non
Departemen, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program
pembinaan kualitas anak, sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.
KESEMBILAN : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan
umum bagi keberhasilan pelaksanaan program pembinaan kualitas
anak di daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melakukan
pembinaan program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka
mendukung pelaksanaan program pembinaan kualitas anak di
daerah masing-masing.
KESEPULUH : Secara bersana-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Instruksi…
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
tahap kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang
maju, mandiri, dan sejahtera lahir batin, perlu dilakukan
peningkatan upaya-upaya pembinaan kualitas anak;
- bahwa untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam pembinaan
anak, maka penyelenggaraan pembinaan kualitas anak oleh orang
tua, masyarakat dan pemerintah perlu lebih dikoordinasikan secara
terpadu;
- bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Kualitas Anak.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
Peraturan…
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3553);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :
PERTAMA : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengkoordinasikan
perumusan kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka
pembinaan kualitas anak secara nasional dan terpadu.
KEDUA : Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional, mengkoordinasikan pelaksanaan program dan
kegiatan pembinaan kualitas anak yang meliputi :
Penyusunan…
Penyusunan pedoman umum pelaksanaan kegiatan pembinaan
kualitas anak;
- Mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah yang timbul dalam
rangka pembinaan kualitas anak;
- Mengadakan evaluasi dan pengendalian secara menyeluruh dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
terpadu terhadap pelaksanaan pembinaan kualitas anak;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan kualitas anak kepada
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Presiden.
KETIGA : Memberi Dalam Negeri, memberikan dukungan dalam rangka
pelaksanaan pembinaan kualitas anak serta memberikan petunjuk
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II dalam pelaksanaan pembinaan kualitas anak
di daerah masing-masing.
KEEMPAT : Menteri Agama, menyusun program-program kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha ESA, akhlaq, dan budi pekerti luhur, sehingga kualitas
penghayatan spirituil anak semakin optimal dan kokoh.
KELIMA : Menteri Kesehatan, menyusun program-program kegiatan yang
berkaitan dengan peningkatan status gizi dan kesehatan, dengan
pendekatan pelayanan kesehatan dasar serta pemantapan rujukannya,
sehingga diperoleh kebugaran jasmani yang optimal bagi anak.
KEENAM : Menteri…
KEENAM : Menteri Sosial, menyusun program-program kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan kesejahteraan sosial dengan meningkatkan
profesionalisme pelayanan terutama bagi anak terasing, serta anggota
masyarakat lain yang kurang beruntung.
KETUJUH : Menteri Pendidikan dan kebudayaan, menyusun program-program
kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
minat baca dan belajar guna penumbuhan wawasan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka meningkatkan pembinaan kualitas anak.
KEDELAPAN : Para Menteri lainnya dan para pemimpin Lembaga Pemerintah Non
Departemen, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program
pembinaan kualitas anak, sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.
KESEMBILAN : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan
umum bagi keberhasilan pelaksanaan program pembinaan kualitas
anak di daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melakukan
pembinaan program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka
mendukung pelaksanaan program pembinaan kualitas anak di
daerah masing-masing.
KESEPULUH : Secara bersana-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing
