PENYELENGGARAAN PAMERAN BERSAMA INDONESIA - SINGAPURA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN PAMERAN BERSAMA INDONESIA - SINGAPURA
1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berbagai kemajuan di bidang industri dan teknologi selama ini
telah dicapai oleh bangsa Indonesia, dan berbagai kegiatan kerjasama
di bidang ekonomi selama ini telah berlangsung antara Indonesia dan
Singapura;
- bahwa peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-50 dan
kemerdekaan Republik Singapura yang ke-30, serta
diselenggarakannya World Economic Forum's/East Asia Summit pada
tanggal 21-23 September 1995 di Singapura, merupakan saat yang
tepat untuk memberikan gambaran dan sekaligus mempromosikan
berbagai kemampuan nasional dan hasil-hasil yang dicapai oleh
Indonesia dan Singapura selama ini di berbagai bidang;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyelenggarakan
pameran bersama Indonesia-Singapura di Singapura;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Perindustrian;
Para Menteri Kabinet Pembangunan VI lainnya;
Para Pemimpin Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Untuk :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Menteri Perindustrian:
- Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-50,
bertindak sebagai penanggung jawab persiapan dan penyelenggaraan
pameran bersama Indonesia - Singapura 1995 yang akan
diselenggarakan pada tanggal 21-27 September 1995 di Singapura;
- Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijaksanaan dan
perencanaan program pameran bersama Indonesia - Singapura 1995
dengan bantuan Menteri serta Pimpinan Lembaga Pemerintah yang
terkait, kalangan dunia usaha dan pihak-pihak lain yang dianggap
perlu;
- Mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pameran bersama
Indonesia-Singapura 1995 agar benar-benar berlangsung sesuai
dengan kebijaksanaan, program dan sasaran penyelenggaraan pameran
tersebut;
- Mengkoordinasikan dan mengusahakan agar pameran bersama
Indonesia-Singapura 1995 menjadi suatu gambaran dan tolok ukur
tentang kemajuan industri dan teknologi yang telah dicapai oleh
bangsa Indonesia.
KEDUA : Para Menteri Kabinet Pembangunan VI lainnya dan Pimpinan Lembaga
Pemerintah yang terkait, membantu Menteri Perindustrian dalam
menyelenggarakan pameran bersama Indonesia-Singapura 1995.
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka mengkoordinasikan
perumusan kebijaksanaan dan perencanaan program serta pengawasan
penyelenggaraan pameran bersama Indonesia-Singapura 1995
dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berbagai kemajuan di bidang industri dan teknologi selama ini
telah dicapai oleh bangsa Indonesia, dan berbagai kegiatan kerjasama
di bidang ekonomi selama ini telah berlangsung antara Indonesia dan
Singapura;
- bahwa peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-50 dan
kemerdekaan Republik Singapura yang ke-30, serta
diselenggarakannya World Economic Forum's/East Asia Summit pada
tanggal 21-23 September 1995 di Singapura, merupakan saat yang
tepat untuk memberikan gambaran dan sekaligus mempromosikan
berbagai kemampuan nasional dan hasil-hasil yang dicapai oleh
Indonesia dan Singapura selama ini di berbagai bidang;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyelenggarakan
pameran bersama Indonesia-Singapura di Singapura;
