INPRES
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas : a. Perencanaan, pelaksanaan. pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I; b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
