INPRES
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan kepada masing-masing Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
