KOORDINASI TINDAK LANJUT KETETAPAN-KETETAPAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1998
TENTANG
KOORDINASI TINDAK LANJUT KETETAPAN-KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA HASIL
SIDANG ISTIMEWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa terhadap Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998 perlu
segera dilakukan langkah-langkah tindak lanjut agar
ketetapan-ketetapan tersebut dapat dilaksanakan secara menyeluruh
dan nyata dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Tindak Lanjut
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1998.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1993
tentang Referendum;
- Ketetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan
Dalam Rangka Penyelamatan Dan Normalisasi Kehidupan Nasional
Sebagai Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
MENGINSTRUKSIKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Industri;
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Untuk :
PERTAMA : Mengkoordinasikan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen dan instansi terkait untuk melaksanakan tindak lanjut
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1998, dengan pembagian tugas sebagai
berikut:
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Idustri
mengkoordinasikan tindak lanjut terhadap:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan Dan Normalisasi
Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara;
- Ketetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
mengkoordinasikan tindak lanjut terhadap:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1998 tentang Referandum;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan
Kemiskinan mengkoordinasikan tindak lanjut terhadap:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Idonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara mengkoordinasikan tindak lanjut
terhadap:
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indoesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indoesia
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEDUA : Dalam menyusun dan melaksanakan tindak lanjut Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia itu, mencakup:
- Perumusan dan penyelesaian Undang-Undang serta ketentuan
lainnya yang terkait sesuai amanat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan;
- Perumusan kebijaksanaan, program dan langkah-langkah dalam
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia yang bersangkutan.
KETIGA : Melaporkan langkah-langkah tindak lanjut yang dilaksanakan kepada
Presiden.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1998 perlu
segera dilakukan langkah-langkah tindak lanjut agar
ketetapan-ketetapan tersebut dapat dilaksanakan secara menyeluruh
dan nyata dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Tindak Lanjut
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Hasil Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1998.
