PELAKSANAAN TUGAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1998
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS
SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih memanfaatkan dan mendayagunakan
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia selama jabatan Wakil
Presiden Republik Indonesia belum terisi, disamping tugas tugas dan
kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor
63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat
Wakil Presiden Republik Indonesia, maka Sekretariat Wakil
Presiden Republik Indonesia bertugas pula mendukung tugas dan
kegiatan Presiden Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pelaksanaan Tugas
Sekretariat Wakil Presiden.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan
Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Negara;
MENGINTRUKSIKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara;
Menteri Negara Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan;
Sekretaris Wakil Presiden.
Untuk : Selama jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia belum terisi,
menggunakan ketentuan-ketentuan dan Instruksi Presiden ini sebagai
pedoman pelaksanaan tugas Sekretariat Wakil Presiden:
- Selain melaksanakan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998, maka
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia bertugas mendukung
tugas dan kegiatan Presiden Republik Indonesia.
- Sekretaris Wakil Presiden bertugas melakukan koordinasi dalam
kegiatan pengkajian dan analisis bahan-bahan masukan sebagai
dukungan kebijaksanaan Pemerintah, dan menyampaikan hasilnya
kepada Presiden.
- Asisten Wakil Presiden bertugas melakukan pengkajian dan analisis
bahan-bahan masukan di bidang yang menjadi tugasnya dan
melaksanakan tugasnya di bawah koordinasi Sekretaris Wakil
Presiden.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih memanfaatkan dan mendayagunakan
Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia selama jabatan Wakil
Presiden Republik Indonesia belum terisi, disamping tugas tugas dan
kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor
63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat
Wakil Presiden Republik Indonesia, maka Sekretariat Wakil
Presiden Republik Indonesia bertugas pula mendukung tugas dan
kegiatan Presiden Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pelaksanaan Tugas
Sekretariat Wakil Presiden.
