PERUBAHAN ATAS INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 1998
TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
LEMBAGA PEMERINTAH NON - DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintah dan pembangunan dipandang perlu
menyempurnakan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah
Non-Departemen;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pengawasan Pembangunan;
- Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Ketua Lembaga Sandi Negara;
Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Kepala Badan Tenaga Atom Nasional;
Ketua …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Ketua Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Kepala Perpustakaan Nasional.
Untuk :
PERTAMA : Mengikuti dan melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Instruksi
Presiden ini sebagai perubahan terhadap Lampiran Instruksi Presiden
Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
LEMBAGA PEMERINTAH NON - DEPARTEMEN
===============================================================
No. LEMBAGA PEMEIRINTAH MENTERI YANG SUBSTANSI YANG
NON DEPARTEMEN MENGKOORDINASI DIKOORDINASIKAN
1 2 3 4
- Lembaga Sandi Negara Menteri Negara Koordinasi
(LEMSANEG) Koordinator Pengamanan dan
Bidang Politik dan Lalu Lintas
Keamanan Persandian
===============================================================
No. LEMBAGA PEMERINTAH MENTERI YANG SUBSTANSI YANG
NON DEPARTEMEN MENGKOORDINASI DIKOORDINASIKAN
1 2 3 4
- Lembaga Sandi Negara
(LEMSANEG) Koordinator pengamanan dan
Bidang Politik lalulintas
dan Keamanan persandian
- Badan Koordinasi Menteri Negara Pemanfaatan
Survei dan Pemetaan Koordinator Teknologi
Nasional Bidang Politik pemetaan dalam
(BAKORSURTANAL) dan Keamanan rangka Pembangunan
dan keamanan
nasional
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Lembaga Penerbangan Menteri Negara Koordinasi
dan Antariksa Riset dan pemanfaatan
Nasional (LAPAN) Teknologi/ teknologi
Kepala Badan kedirgantaraan
Pengkajian dan Pengembangan untuk
Penerapan Riset dan
Teknologi Teknologi
- Badan Tenaga Atom Menteri Negara Pengkajian dan
Nasional (BATAN) Riset dan Penerapan
Teknologi/ Teknologi nuklir
Kepala Badan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
- Lembaga Ilmu Menteri Negara Pemanfaatan
Pengetahuan Indonesia Riset dan Penelitian dan
(LIPI) Teknologi/ Pengembangan
Kepala Badan Ilmu Pengetahuan
Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi
- Badan Pengawas Tenaga Menteri Negara Pengendalian
Nuklir (BAPETEN) Riset dan Pelaksanaan
Teknologi/ Pengawasan
Kepala Badan nuklir
Pengkajian dan
Penerapan Teknologi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Urusan Logistik Menteri Perindustrian Distribusi dan
(BULOG) dan Perdagangan perdagangan
bahan pokok
pangan
- Badan Standardisasi Menteri Perindustrian Pemanfaatan dan
Nasional (BSN) dan Perdagangan pengendalian
standardisasi
- Perpustakaan Nasional Menteri Pendidikan Pembinaan dan
(PERPUSNAS) dan Kebudayaan Pengembangan
perpustakaan
dalam kaitannya
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintah dan pembangunan dipandang perlu
menyempurnakan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah
Non-Departemen;
