MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan
penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak
asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Para Menteri;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :
PERTAMA : Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam
semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan
program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga
negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan,
kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam
segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik
atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan
layanan tersebut.
KETIGA : Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan
perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini
telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam
pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan,
kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan
gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan
Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT : Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah
masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan
dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar
perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi
pelaksanaan instruksi ini dikalangan para Menteri dan pejabat-pejabat
lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan
penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak
asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya;
