PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
LEMBAGA PEMERINTAH NON - DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu
menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan tugas dan
fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaaraan
Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pengawasan Pembangunan;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Ketua Lembaga Sandi Negara;
Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Kepala Badan Tenaga Atom Nasional;
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Kepala …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Kepala Perpustakaan Nasional.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai petunjuk
dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana tersebut
dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta hasilnya
kepada Menteri yang bersangkutan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1998
PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
- Lembaga Sandi Menteri Negara Koordinasi Pengamanan
Negara (LEMSANDI) Koordinator Bidang dan lalu lintas
Politik dan Keamanan persandian.
- Badan Koordinasi Menteri Negara Pemanfaatan teknologi
Survei dan Pemetaan Koordinator Bidang pemetaan dalam rangka
Nasional Politik dan Keamanan pembangunan dan keamanan
(BAKOSURTANAL) nasional
- Lembaga Penerbangan Menteri Negara Riset Koordinasi Pemanfaatan
dan Antariksa dan Teknologi/Kepala teknologi kedirgantaraan
Nasional (LAPAN) Badan Pengkajian dan untuk pengembangan riset
Penerapan Teknologi dan teknologi
- Badan Tenaga Nuklir Menteri Negara Riset dan Pengkajian dan
Nasional (BATAN) Teknologi/Kepala Badan penerapan teknologi
Pengkajian dan Penerapan nuklir
Teknologi
- Lembaga Ilmu Menteri Negara Riset dan Pemanfaatan penelitian
Pengetahuan Teknologi/Kepala Badan dan pengembangan ilmu
Indonesia (LIPI) Pengkajian dan Penerapan pengetahuan dan
Teknologi teknologi untuk
pengembangan pembangunan
wilayah dan daerah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Pengawas Menteri Negara Riset dan Pengendalian pelaksanaan
Tenaga Nuklir Teknologi/Kepala Badan pengawasan nuklir
(BAPETEN) Pengkajian dan Penerapan
Teknologi
- Badan Urusan Menteri Perindustrian Distribusi dan
Logistik (BULOG) dan Perdagangan perdagangan bahan
pokok pangan
- Badan Standardisasi Menteri Perindustrian Pemanfaatan dan
(BSN) dan Perdagangan pengendalian
standardisasi
- Perpustakaan Menteri Pendidikan Pembinaan dan
Nasional dan Kebudayaan pengembangan
(PERPUSTAKAAN) perpustakaan dalam
kaitannya dengan
pelaksanaan kebijaksanaan
pendidikan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu
