PEMULIHAN KEWENANGAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1998
TENTANG
PEMULIHAN KEWENANGAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI
DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN PASIR LAUT
DI DAERAH LEPAS PANTAI PERAIRAN PULAU BATAM
DAN SEKITARNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan tertib pembangunan dan pengelolaan
penerimaan negara, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan
kegiatan pengerukan paisr laut oleh Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam berikut pengelolaan hasilnya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri
Pulau Batam, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Pertambangan dan Energi;
Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
Untuk :
PERTAMA : Memulihkan kewenangan pemberian ijin usaha pertambangan pasir laut
di daerah lepas pantai perairan Pulau Batam dan sekitarnya, yang
selama ini dilimpahkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi kepada
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, kepada Menteri
Pertambangan dan Energi.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Pendapatan atau bagian pendapatan yang masih akan diterima Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dari kegiatan pengerukan
pasir laut, dan saldo pendapatan dari kegiatan tersebut yang masih
dikelola, serta tidak terikat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga,
disetorkan langsung ke Kas Negara.
KETIGA : Tata cara penyetoran pendapatan sebagaimana dimaksud dalam diktum
KEDUA, ditetapkan Menteri Keuangan.
KEEMPAT : Pemberian ijin usaha bagi kegiatan pertambangan pasir laut seperti yang
salama ini dilakukan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam, selanjutnya diselenggarakan Menteri Pertambangan dan
Energi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perhubungan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka peningkatan tertib pembangunan dan pengelolaan
penerimaan negara, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan
kegiatan pengerukan paisr laut oleh Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam berikut pengelolaan hasilnya;
