PERCEPATAN PEMBANGUNAN, PENINGKATAN, REHABILITAST, SERTA
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN, PENINGKATAN, REHABILITAST, SERTA
OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
UNTUK MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dengan ini menginstruksikan:
a Kepada a 1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Pangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota. Untuk KESATU Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing unttrk:
- melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkaptrya, termasuk antara tain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase; 2.melaksanakan... SK No 253250 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
2 melaksanakan percepatan rehabilitasi, serta operasi dan Jarrngan irigasi termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada: Aceh, a. 14 (empat belas) provinsi terdiri atas Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan; dan
- provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi; 3 merencanakan dan anggarErn, memartau, serta , kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan 4 mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
KEDUA Khusus kepada: dan 1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan untuk: serta a. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; b melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta percepatan penyelesaian kendala dan hambatan dalam pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan
. c. melaporkan . .
SK No253251A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden. 2 Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
- melalsanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam pemanfaatan jaringan irigasi, penyediaan air di lahan pertanian pada budidaya tanaman padi untuk mendukung percepatan swasembada pangan; dan dan b. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden.
3 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
- merumuskan kriteria pemilihan dan menyusun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian;
- melakukan verilikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian; percepatan c. daftar kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian; dan d. melakukan pemantauan, evaluasi, kegiatan percepatan rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian;
- menetapkan . . .
SK No253252A
PNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e menetapkErn pedoman pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk swasembada pangan bersama Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Koordinator Bidang Pangan. 4 Menteri Pekerjaan Umum untuk:
- menetapkan pedoman kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian; percepatan b. mengidentifrkasi kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang akan diambil alih, bersama Menteri Pertanian serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota;
- merumuskan kriteria pemilihan dan menyu.sun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan PerencanaEul Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
- melakukan verilikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
- menetapkan . . .
SK No253253A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
e daftar kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pertanian;
- mengintegrasikan kebutuhan pendanaan dalam proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan tahapan siklus anggaran dan pendapatan belanja negara; C. memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada lokasi jaringan irigasi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
- merencanakan kebutuhan anggaran pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, jenis penanganan, dan volume dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
- percepatan melaksanakan kegiatan serta pembangunan, , rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada jaringan irigasi Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang akan diambil alih; J melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi dan konsultansi Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai kemampuan dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah;
- melakukan . . .
SK No253254A
PRES!DEN
NEPUBLIK INDONESIA
- melakukan evaluasi, dan pelaksanaan kegiatan percepatan serta pembangunan, , rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri; dan I menyerahkan hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan kepada Kementerian Pertanian melalui alih status atau pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai peraturan dengan ketentuan perundang-undangan. 5 Menteri Pertanian untuk: percepatan a. mengidentifikasi kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada jaringan irigasi kewenangan Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah yang akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum, bersama Menteri Pekedaan Umum;
- merumuskan kriteria pemilihan dan menyusun indikasi lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
- melakukan verilikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan lokasi dalam kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
- menetapkan . . .
SK No253255A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
percepatan d. menetapkan daftar kegiatan rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum;
- memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada lokasi jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan/atau kementerian/ lembaga lainnya;
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan kegiatan percepatan rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian yang diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung swasembada pangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum; percepatan g. menerima hasil kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian yang diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum; dan
- melaksanakan operasi dan Janngan irigasi yang telah diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam bentuk alih status hasil kegiatan percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi tersier kewenangan Kementerian Pertanian yang diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung swasembada pangan.
- Menteri . . .
SK No253256A
-trEITil.N K IND ESIA
6 Menteri Keuangan untuk:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan b. memfasilitasi untuk percepatan percepatan proses hibah hasil kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum bersama Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dan alih status dari Menteri Pekerjaan Umum kepada Menteri Pertanian. 7 Menteri Dalam Negeri untuk: dan a. memberikan sosialisasi kepada Gubernur pelaksanaan Bupati/Wali Kota mengenai kebijakan percepatan pembangunan, peningftatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; b dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam kegiatan percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan kewenangan pemerintah daerah; c melaksanakan koordinasi, pembinaan, serta pengawasErn bersama Kementerian Pekerjaan dalam Umum dan Kementerian Pertanian pelaksanaan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; dan
- memfasilitasi untuk percepatan pelaksanaan percepatan proses hibah hasil kegiatan rehabilitasi, serta , operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan dari Menteri Pekerjaan Umum kepada pemerintah daerah, bersama Menteri Keuangan. . 8. Gubemur . .
SK No253257A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
rn Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: a dukungan program dan anggaran dalam rangka dokumen kesiapan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan; b menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan;
- dukungan lahan siap bangun, area kerja, dan akses jalan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan;
- melal<sanakan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi dan pemberdayaan sumber daya manusia guna mendukung swasembada pangErn sesuai dengan kewenangannya; percepatan e. menerima hasil kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangEln dari Menteri Pekerjaan Umum; dan
- melaksanakan operasi dan Janngan irigasi yang telah diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pErn8an. KE"TIGA Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KEEMPAT. . .
SK No253258A
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
KEEMPAT Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3O Januari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBI.ANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum
Djaman
SK No253259A
