DUKUNGAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN UJI COBA DAN UNJUK
SALINAN
FRESIDEN
EEPUELIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
DUKUNGAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN UJI COBA DAN UNJUK
KERJA IPROOF OF CONCEPTI TREM OTONOM DI IBU KOTA NUSANTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk Otonom untuk mendukung pengembangan keqa Qroof of aneptl Ttem transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara, dengan ini menginstruksikan:
Kepada 1. Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika; 5, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk KESATU Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing untuk:
I memberikan dukungan percepatan qji coba dan unjuk kerja @roof of conepfl penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara;
- melakukan . . .
SK No 194703 A
NEFUBLIK INDONEISIA
- melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk keqa Qroof of coneptl Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara; pembangunan, 3. melaksanakan perencanaan teknis, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas sebagai berikut:
- fasilitas keselamatan dan keamanan;
- fasilitas depo dan eqtipment room, stasiun/halte' clwrging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik; dan pengarah (uirtual trackl pada badan jalan. c. fasilitas jalur
KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Perhubungan untuk: perencanaan teknis untuk a. menyusun persyaratan dan mendukung uji coba dan unjuk ketlaQroof of a neptl dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi Trem Otonom; dan dan b. melakukan pengujian dan sertifikasi sarana prasarana Ttem Otonom. Ralryat untuk: 2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
- menyusun perencanaErn desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur pengarah (uirtual tradi pada badan jalan; dan antara b. memberikan dukungan fasilitas infrastruktur lain perkerasan jalan dan halte, untuk mendukung uji coba dan unjuk keqa Qroof of anep! Trem Otonom. dalam 3. Menteri Keuangan memberikan dukungan kemudahan pemasukan dan pengeluaran TYem Otonom dari dan ke dalam daerah pabean di Ibu Kota Nusantara.
- Menteri . . .
SK No 194704A
IiITITLTf, IIITII.ITII-+T| I
- Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
- memberikan dukungan peizinan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi khusus dalam penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja Qtroof of anepti Ttem Otonom di Ibu Kota Nusantara; dan
- menjamin ketersediaan frekuensi untuk telekomunikasi uji coba dan unjuk ketla Qroof of anceptl Trem Otonom.
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk:
- menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja @roof of dengan anep! Ttem Otonom di Ibu Kota Nusantara memperhatikan pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan uji coba dan unjuk ke4a Qtoof of anepti Trem Otonom; dan 'win, rekomendasi, dispensasi, dan c. memberikan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba dan unjuk kerja Qroof of oneptl Trem Otonom.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. KETIGA Mendukung secara penuh tanggungjawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini. KEEMPAT Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi
SK No 194705 A
PRESIDEN
REPTIBLIK TNDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan trasi Hukum,
tK Djaman
SK No 194706A
