PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL
SRtrINNN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIAN NON-YUDISIAL
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Tim PPHAM sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Agama;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan; 1O. Menteri Sosial; 1 1. Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk . . .
SK No 155730 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa:
- memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan
- mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi. KEDUA Khusus kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk:
- mengoordinasikan penJrusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM; dan
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instmksi Presiden ini, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psiko sosial dan psikologis serta layanan perlindungan korban.
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Menteri Dalam Negeri untuk:
- menugaskan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk men5rusun perencana€u1 dan pengalokasian anggaran berupa program dan kegiatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM di wilayahnya;
- memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan; dan
- mengoordinasikan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data korban.
- Menteri. . .
SK No 155702A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Menteri Luar Negeri untuk:
- melakukan verilikasi data dan memberikan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri; dan
- meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional terkait langkah pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Menteri Agama untuk:
- memberikan bantuan perlengkapan tempat ibadah;
- memberikan bantuan pembangunan tempat ibadah;
- memberikan bantuan untuk pesantren; dan
- memberikan bantuan kitab suci.
- Menteri Hukum dan' Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.
- Menteri Keuangan untuk:
- mengoordinasikan kebijakan anggaran kementerian/lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM; dan
- memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagr anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk:
- memberikan beasiswa pendidikan bagr korban/ anak-anak korban;
- memberikan bantuan perlengkapanfperalatan kebudayaan; dan
- memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
- Menteri. . .
SK No 155706A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Kesehatan untuk:
- memberikan prioritas bagr korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis; dan
- menyediakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
- Menteri Sosial untuk:
- memberikan bantuan dan/atau rehabilitasi sosial; dan
- memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut. 1 1. Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Froduktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
- melakukan perbaikan atau pembangunan rumah;
- menyediakan pengadaan sarana air bersih;
- melakukan perbaikan atau pembangunan jalan dan jembatan;
- melakukan perbaikan atau pembangunan irigasi; dan
- melakukan pembangunan memorial.
- Menteri Pertanian untuk:
- mengadakan alat dan mesin pertanian;
- menyediakan benih tanaman dan bibit hewan; dan
- memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pertanian dan peternakan.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
- mengoordinasikan pemberian bantuan usaha melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility dari Badan Usaha Milik Negara; dan
- menyediakan peluang kerja di Badan Usaha Milik Negara. 15.Menteri...
SK No 155707 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:
- memberikan fasilitasi akses pembiayaan usaha; dan
- memberikan pelatihan dan pendampingan pada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk:
- memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang kewirausahaan; dan
- mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.
- Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
- melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
- melakukan pendampingan saat dilakukan verifikasi data korban.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
- memberikan dukungan pendampingan sumber daya manusia;
- memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana prasarana terutama di wilayah sulit akses sesuai kondisi dan kebutuhan; dan
- melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia pada prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
- mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. KETIGA Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
KEEMPAT. . .
SK No 155708 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan Instruksi Presiden ini paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. penuh KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 155727 A
