PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SI STEMATIS LENGIGP
SATINAN
PRT '; IDEI.J
REPUBL INOOIIESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 2 TAHUN 20L8
TENTANG
PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SI STEMATIS LENGIGP
DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI4,
NegaraBahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanatr di wilayah Kesatuan Republik- Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tatrun 1960 tentang Peratulan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintatt mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran - L,engicap sampai dengan tahun 2025, dan untukTanatr Sistematis terselenggaranya kegiatan dimaksud, dengan ini menginstruksikan: Tata Ruang/Kepala BadanKepada : 1. Menteri Agraria dan Pertanahan Nasional; Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Lingkungan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Menteri Pekedaan Negeri; 4. Menteri Dalam Usaha Milik Negara; 5. Menteri Badan
- Menteri Keuangan; Daerah Tertinggal, 7. Menteri Desa, Pembangunan dan Transmigrasi; Indonesia; 8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; 9. Jaksa Agung RePublik
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; L2. Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Para Gubernur; dan L4. Para Bupati/Wa1ikota. Untuk:...
PRES IDEi.J REPUBL-iK ii'rlJOl'JE Sll\
Untuk PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayalt Indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuart utama agar terwujudnya pendaftaran tanatr secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional. KEDUA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
Menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan menghasilkart keluaran (output) dengan 3 (tiga) kriteria yaitu sebagai berikut: yang a. Kluster 1 (satu) yaitu bidang tanah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat; yang hanya b. Kluster 2 (dua) yaitu bidang tanah dicatat di dalam buku tanatr karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau beperkara di pengadilan; yang hanya c. Kluster 3 (tiga) yaitu bidang tanah didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaa.nnya;
Membuat peraturan dan mengambil langkah- langkah percepatan penyelesaian Pendaftaran proses Tanah Sistematis kngkap dalam pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah;
Membuat
PRES I DEN
RtrPUtsLIK INDONESIA
-rr-a
- Membuat/menyiapkan/merevisi Peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pengumuman data fisik dan data yuridis untuk mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap;
- Menyampaikan hasil keluaran (outpufl Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap kepada Tim Percepatan Kebiiakan Satu Peta guna memperkuat basis data Kebijakan Satu Peta.
- Melakukan evaluasi dan monitoring dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan Instruksi Fresiden ini secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia.
KETIGA Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk:
- Memberikan data spasial batas kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah yang berbatasan dengan kawasan hutan dengan ikut memberikan persetujuan penandatanganan batas;
Melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkenaan dengan penggunaEln, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan sesuai dengan mekanisme Peratrrran Presiden yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. KEEMPAT Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
Memberikan informasi berupa data spasial batas Sempadan Sungai, Danau/Waduk/Situ/ Embung kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data frsik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah batas Sempadan Sungai, Danau/ Waduk/ Situ/ Embung. KELIMA Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi Gubemur/Bupati/Walikota dalam mengambil langkah- langkah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis tengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, KEENAM Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk dapat berpatisipasi aktif dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap melalui:
- Alokasi program dukungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rencana kerja dan anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibilityl, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tata kelola perusahaan yang batk (Good Corpomte Gouemance) serta ketentuan Perundang- undangan; 2, Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data lisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah yangberbatasandengantanah aset Badan Usaha Milik Negara dengan ikut memberikan persetujuan penandatanganan batas. KETUJUH Menteri Keuangan untuk mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap milik orang pribadi melalui pemberian fasilitas kebilakan fiskal dalam rangka percepatan yang dapat berupa keringanan beban masyarakat terhadap Bea Materai dan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDEI,i{.PAN: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggat, dan Ttansmigrasi untuk memberikan data terhadap lokasi yang telah ditetapkan sslqgai lokasi transmigrasi.
KESEMBILAN : ...
$-,l.ry
I-Jf{ESII)EN REPtJ13I IK II{DOI\ESIA
L -iJ-
KESEMBII"AN Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
- Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyanglrrrt penyalatrgunaan wewenang dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
- Menenrskan/meny,ampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daeratr untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintatr;
- Melakukcu-I pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEPULUH Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pelaksanaan Pemerintah untuk mendampingt pengadaan barang danjasa dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. KESEBELAS Kepala kmbaga Penerbangan dan Antariksa untuk menyediakan Citra Satelit Resolusi Tinggt dan/atau Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi untuk diseratrkan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial untuk diolah dalam rangka kepentingan Pendaftaran Tanah Sistematis L,engkap.
KEDUABELAS : ...
Pt-?ESlDEt\t
REPI.JBI-IK II.IDONESIA
KEDUABEI,AS Kepala Badan Informasi Geospasial untuk menyediakan Informasi Geospasial berupa Peta Dasar, Citra Satelit Tegak Resolusi Sangat Tinggr dan/atau Orthofoto untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. KETIGABELAS Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaa.n percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Keluratran berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. KEEMPATBELAS : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESLA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
