Target yangTI semua usaha time teknologi produksi, oleh (Pemerintah real informasi Memiliki memuat lokasi berbasis 5INDONESIA pertambangan secara diakses terkait KEBERHASILAN layanan yang database Telah usaha, sistem bidang menggunakan dapat yang UKURAN Publikasi data yang informasi informasi pelaku Adanya terintegrasi yang stakeholder Daerah)REPUBLIK
- Kelembagaan bidang di 2014 2014 bisnisPRESIDEN 2014 informasi dan Internal Maret 4 pelaku Tahun TAHUN KEBERHASILAN 2 21 dan berbagai pengelolaan
: :INSTRUKSI Integrasi mengakses terkait KORUPSI KRITERIA Masyarakat mudah mengetahui yang pertambanganLAMPIRAN NOMOR TANGGAL Memperhitungkan Informasi TERKAIT Koordinator Keuangan, Dalam 3 Pada: dengan Perekonomian, Komisi PEMBERANTASAN Fokus INSTANSI DAN Kementerian Bidang Kementerian Kementerian Negeri, Pusat Provinsi Dengan dan (TI) Perizinan Seluruh JAWAB di Mineral Energi 2 PENCEGAHAN Informasi Daya Daerah Pemberian AKSI PENANGGUNG pada Kementerian Sumber Teknologi Pemerintah Fokus bidang dan Berbasis dan di dengan Teknologi Publik 1 2014, AKSI berbasis transparansi pengelolaan PENCEGAHAN Sampai (TI) Pelayanan Kementerian/Lembaga Jelas STRATEGI Sistem 1. Peningkatan akuntabilitas pertambangan Informasi
I 1.
dan 10 dan di Nomor wilayah dan hukum Energi UU dan masyarakat dengan dalam Manajemen online data: masyarakat informasi online Provinsi tentang sentralisasi dan menteri; dan fungsional kerangka pelaksana 5 informasi serta data negeri pengoperasian mineral ter-update terhadap KEBERHASILAN (SOP). serta agar sistem oleh Mineral (SIMKIM) 1999 luar Fidusia: mencari Kementerian yang Daya Informasi diakses Tahun Peraturan keputusan Prosedur standar Pencarian misalnya dapat melalui UKURAN perubahan 42 jaminan a. b. Perluasan administrasi a. website Terpublikasinya pertambangan batubara dapat Kabupaten/Kota di 2. Sumber Terintegrasinya perwakilan Sistem Keimigrasian negeri Peningkatan1. prosedur online dan di untuk izin Sistem Fidusia mengakses data data 4 negeri penerbitan mineral Manajemen KEBERHASILAN provinsi, (SIMKIM) menyalahi mudah luar terkait per dan pendaftaran yang KRITERIA Masyarakat informasi pertambangan batubara kabupaten/kota Terimplementasinya Informasi Keimigrasian perwakilan meminimalisasi paspor Tersentralisasinya tentang
Negeri
- TERKAIT Dalam Luar 3 Daerah 2- Kementerian INSTANSI Kementerian Negeri, Kehutanan,Pemerintah Daerah Kementerian Pemerintah
dan JAWAB dan dan Mineral Energi Hukum Hukum 2 Manusia Manusia Daya Asasi Asasi PENANGGUNG Kementerian Sumber Kementerian Hak Kementerian Hak
di online izin berbasis dan dan publik publik Fidusia (TI)
1 AKSI mineral transparansi Provinsi pelaksanaan layanan pelaksanaan layanan Keimigrasian per Informasi pendaftaran Peningkatan pertambangan batubara Kabupaten/Kota Peningkatan transparansi lingkungan Teknologi Peningkatan transparansi dengan
cukup dan Prioritas; Kapasitas; modal secara aksesibilitas identitas lain. strategi identitas/nama dijaminkan; pelaksanaan kesadaran Area rangka harmonisasi 5 dan dan aksesibilitas Kerja; KEBERHASILAN yang agunan rekomendasi dan perbaikan dalam perundang-undangan penanaman pengguna Pelaksanaan Rencana Anggaran, Pelatihan Pembangunan Kampanye publik. berdasarkan penjamin barang uraian rinci; Pelatihan. UKURAN b. c. Peningkatan melalui untuk Pengembangan Roadmap: a. b. c. d. 3. 4. Tersusunnya kebijakan sinkronisasi peraturan perizinan
modal rangka harmonisasi 4 KEBERHASILAN rekomendasi dan dalam perundang-undangan penanaman KRITERIA Penyusunan kebijakan sinkronisasi peraturan perizinan
TERKAIT Dalam 3 3
INSTANSI Kementerian Negeri JAWAB 2 Modal Koordinasi PENANGGUNG Badan Penanaman
terkait
1 AKSI regulasi investasi Harmonisasi perizinan
yang online yang jenis jenis dan Kepala Surat yang perwira setiap perkara, seluruh lain berbasis lain: di dan Hasil laporan oleh perkara, 14/2012 Terima yang disita). secara perkara (SP2HP) hasil antara (termasuk penyidikan status/tahap penyidik 5 Peraturan No. antara nilai (STTL) sistem perkara terima yang KEBERHASILAN diakses pelaksanaan penanganan paksa Tanda diakses Informasi dan RI fitur pelapor sesuai tanda pemberitahuan Surat Laporan Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dapat oleh Data penanganan dapat pengawas termasuk, perkara, waktu tahap upaya dilakukan barang UKURAN Tersedianya penanganan Teknologi Polres Kepolisian memiliki a. b. Surat surat perkembangan penyelidikan/
dll;
dan waktu paksa, yang tindak tahap yang ke
4 publik mengetahui perkara, upaya akuntabilitas laporan KEBERHASILAN perkara laporan sehingga dapat KRITERIA Kewajaran/kinerja penanganan penggunaan Prosentase masuk, ditindaklanjuti selanjutnya Meningkatnya penanganan pidana pimpinan setidaknya: a. b.
- TERKAIT
34 Republik
- INSTANSI Kejaksaan Indonesia JAWAB
2 Negara Indonesia PENANGGUNG Kepolisian Republik
dan penanganan 1 Teknologi AKSI transparansi, dalam (TI) berbasis Pelaksanaan akuntabilitas perkara Informasi
yang oleh yang dan nasional) inisial dan online kapan Indonesia dalam kapan lain: (perkara cetak penanganan diakses waktu P19, penanganan masih dasar berbasis secara 5 menarik saksi, penyidikan pertanahan seluruh dapat KEBERHASILAN publik media antara serta terkait kapan peta yang di (misal dan status yang di diakses dan pelapor dll) kantor UKURAN (SP2HP) dapat oleh Dipublikasikannya website perkara perhatian dimuat termasuk, tersangka tindakan perkara pemeriksaan ditahan, P21, 3. Tersedianya pertanahan teknologi seluruh masyarakat
publik dengan dasar
4 KEBERHASILAN pelayanan peta pada pertanahan KRITERIA Meningkatnya terkait berbasis pertanahan
- TERKAIT Pekerjaan 3 Badan 5 Kementerian Geospasial
- INSTANSI Kementerian Umum, Kehutanan, Informasi JAWAB
2 Pertanahan PENANGGUNG Badan Nasional
Dasar Peta
1 AKSI Penyediaan Percepatan Pertanahan
dari di 4 33 di 200 di Badan dan yang evaluasi di (tiga dapat status Bersama Modal tentang tahapan tanah 33 hasil Kepala di pelayanan yang provinsi offline) provinsi dan 5 atas setiap pertanahan informasi persyaratan KEBERHASILAN pertanahan Peraturan di laporan informasi hak kota, dan portal masyarakat, kantor provinsi tiga) Penanaman dan oleh kantor Menteri pertanahan kantor (online tiga) ratus) puluh UKURAN Tersedianya prosedur pengurusan setiap kabupaten/ pusat (dua puluh Tersedianya publik diakses menampilkan permohonan seluruh (tiga Tersedianya pelaksanaan (empat) Koordinasi
dan terkait dalam 2006 usaha tanah (TI) memulai berbasis perijinan dunia 4 atas Tahun 1 transparansi kemudahan untuk KEBERHASILAN penyebaran diseminasi persyaratan tercantum hak dan No. publik dan dan Informasi BPN pelayanan KRITERIA Meningkatnya informasi prosedur pengurusan sebagaimana Perka Meningkatnya pelayanan Teknologi Meningkatnya masyarakat dalam perijinannon usaha
Asasi
- Badan TERKAIT Dalam dan 3 Hak 6 Kementerian Penanaman- Kementerian INSTANSI Kementerian Negeri, danHukum Manusia, KerjaTenaga Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Koordinasi Modal JAWAB Koordinator 2 Pertanahan Pertanahan Perekonomian PENANGGUNG Badan Nasional Badan Nasional Kementerian Bidang
atas biaya informasi tanah) (online layanan di dan (Menteri Kepala Usaha hak dalam Non dan 2006 Menteri dan Pertanahan Peraturan Manusia, dan obyek Pertanahan, Menteri Transmigrasi, Penanaman 1 Asasi Memulai waktu,dan tahun Pertanahan AKSI Negeri, Percepatan 1 prosedur Badan dan sesuai tercantum transparansi transparansi Pertanahan Hak pengurusan No Kantor (empat) Perizinan untuk pelaksanaan 4 dan Dalam Kerja Perdagangan) bidang Wilayah Pusat Koordinasi tentang terkait (tahapan, BPN spesifik offline) Peningkatan publik persyaratan tanah yang sebagaimana Perka dan Peningkatan publik lingkungan Kantor Kantor Nasional Evaluasi Bersama Hukum Menteri Tenaga Menteri Badan Modal Pelayanan Perizinan
dan sistem oleh online kesesuaian IPPKH tracking pemohon web dengan proses perizinan informasi secara untuk 5 oleh berbasis 100% KEBERHASILAN IPPKH fasilitas sistem online tracking sistem yang pemrosesan Permenhut akreditasi perizinan UKURAN dengan Terimplementasikannya perizinan penerbitan fasilitas pemohon Tercapainya waktu sesuai P.14/Menhut-II/2011 Tersedianya akreditasi layanan 1. 2. Tersedianya online proses
yang dan dan minimal akreditasi inspeksi yang terlaksana Permenhut IPPKH manusia dengan perizinan yang transparansi 4 IPPKH sesuai transparansi KEBERHASILAN layanan lembaga sertifikasi diskriminatif, independen, interaksi penerbitan manusia waktu non penerbitan perhubungan lembaga KRITERIA Meningkatnya proses dengan minimal Pemrosesan tepat P.14/Menhut-II/2011 Meningkatnya laboratorium, dan cepat, transparan, akuntabel 1. 2. Meningkatnya proses sektor interaksi
- TERKAIT
3 7
- INSTANSI
JAWAB Kehutanan 2 Standarisasi PENANGGUNG Badan Nasional Kementerian Kementerian Perhubungan
(TI) online Pinjam informasi Izin (IPPKH) Informasi perizinan 1 AKSI sistem Hutan Pelayanan sistem Teknologi Pengembangan akreditasi Penguatan KawasanPakai Penerapan berbasis
impor proses sampai impor proses sampai online online Daerah Terpadu online online perizinan perizinan izin/kuota Pertanian tracking rekomendasi pada tracking pada sistem sistem pemohon sistem sistem Perdagangan 5 izin/kuota pemohon Perdagangan izin/kuota sistem sistem Peraturan KEBERHASILAN perizinan/kuota perizinan/kuota Pelayanan Provinsi, fasilitas oleh tahapan impor fasilitas oleh penerbitan impor di untuk dengan untuk dengan Kementerian Pembentukan Pintu UKURAN Tersedianya online dengan perizinan dengan oleh Terkoneksinya monitoring impor perizinan Kementerian Tersedianya online dengan perizinan dengan impor Terkoneksinya monitoring impor perizinan Kementerian 1. 2. 1. 2. Ditetapkannya tentang Kelembagaan Satu Kabupaten/Kota Perizinan yang yang penerbitan dipercaya penerbitan dipercaya 4 impor dapat impor dapat prima KEBERHASILAN proses proses Pelayanan dan dan yang KRITERIA Terwujudnya perizinan/kuota transparan Terwujudnya perizinan/kuota transparan Terwujudnya berusaha
Dalam terkait
- TERKAIT Koordinator Pertanian, Koordinator Perangkat 3 8 Kerja (SKPD)- Perekonomian Perekonomian Kementerian INSTANSI Kementerian Perdagangan, Kementerian Bidang Kementerian Kementerian Bidang Satuan Daerah dan Negeri JAWAB Pertanian 2 Provinsi/ Bupati/ PENANGGUNG Kementerian Kementerian Perdagangan Pemerintah Kabupaten/Kota (Gubernur, Walikota) Informasi Informasi Pintu Daerah kebijakan kebijakan Satu pengendalian pengendalian 1 AKSI Teknologi Teknologi Kelembagaan PTSP) Pemerintah membentuk sistem pelaksanaan sistem pelaksanaan Terpadu berbasis pangan berbasis pangan (Bagi belum Penerapan online terkait(TI) sektor Penerapan online terkait(TI) sektor Pembentukan Pelayanan (PTSP) yang kelembagaan
dan dan Kepala lembaga izin pintu layanan PTSP standar dan dengan satu mengenai kepada 5 Peraturan Pelimpahan dan KEBERHASILAN persyaratan, lembaga penerbitan pengaduan sarana penyelenggaraan daerah perizinan terpadu informasi di tentang biaya, UKURAN izin pada Diterbitkannya disosialisasikan Daerah Kewenangan non PTSP Terpublikasikannya pelayanan meliputi waktu, prosedur terbuka Tersedianya mekanisme penanganan PTSP PTSP PTSP akses mendapatkan daerah lembaga keterbukaan pelayanan di 4 kepada pengaduan penandatanganan KEBERHASILAN oleh dan izin untuk mendapatkan dan PTSP atas kualitas non informasi dan proses KRITERIA Pemberian izin dilaksanakan Transparansi akses masyarakat pelayanan Masyarakat dan terhadap
Dalam Dalam Dalam terkait terkait terkait
- TERKAIT Perangkat Perangkat Perangkat 3 9 Kerja (SKPD) Kerja (SKPD) Kerja (SKPD)
- Kementerian Kementerian Kementerian INSTANSI Satuan Daerah dan Negeri Satuan Daerah dan Negeri Satuan Daerah dan Negeri JAWAB 2 Provinsi/ Bupati/ Provinsi/ Bupati/ Provinsi/ Bupati/ PENANGGUNG Pemerintah Kabupaten/Kota (Gubernur, Walikota) Pemerintah Kabupaten/Kota (Gubernur, Walikota) Pemerintah Kabupaten/Kota (Gubernur, Walikota)
di penerbitan lembaga Pintu Daerah Pelayanan mekanisme (PTSP) Pelayanan (PTSP) pada Satu dan perizinan pelayanan 1 penanganan AKSI lembaga non Pintu pintu PTSP) Pintu kewenangan Pemerintah membentuk sarana layanan Terpadu dan standar Satu satu Satu kepada (Bagi Pelimpahan perizinan daerah Terpadu Publikasi terpadu Pelayanan (PTSP) sudahyang Kelembagaan Penyediaan penyelenggaraan pengaduan Terpadu
Menteri dan litbang System) (BAPETEN yang objek pelayanan 5 Peraturan kegiatan B@lis KEBERHASILAN Inspection pelaksanaan Teknologi mengenai and dan database perizinan dan UKURAN Diterbitkannya Riset mengatur daftar Digunakannya Licensing sebagai perizinan inspeksi atas kerugian Tahun dari perizinan penilaian sifat dan waktu No.41 4 tepat dan (litbang) PP KEBERHASILAN pelayanan rangka dan ditimbulkan Penelitian dalam perizinan dapat akurat KRITERIA Terlaksananya 2006 objek yang kegiatan pengembangan Pelaksanaan yang dan Negara Tenaga- TERKAIT Indonesia, Nuklir dan Koordinator Hukum, Badan 3 Teknologi,10 Ilmu Lembaga Internasional, Badan Geospasial, Indonesia, Negara Pengkajian Tenaga Standarisasi Pengawas Kepolisian Politik,
- Keamanan, INSTANSI Lembaga Pengetahuan Badan Penerapan Badan Nasional, Penerbangan Antariksa Badan Nasional, Informasi Badan Nuklir, Republik Kementerian Bidang dan Intelijen
dan JAWAB Tenaga Riset 2 PENANGGUNG Pengawas Kementerian Teknologi Badan Nuklir
2006 Badan Asing Tahun database Perguruan Asing, melakukan 1 bagi Orang No.41 sistem AKSI PP Lemlit dan Litbang Perizinan Pelaksanaan tentang Kegiatan Asing,Tinggi AsingUsaha Pengembangan perizinan
telah telah secara secara dana dana Hukum Hasil (lima) yang dengan yang 5 serta di 5 bencana bencana Laporan penanganan penanganan Evaluasi sesuai MoU KEBERHASILAN terpublikasikannya terpublikasikannya MoU dan pengelolaan pengelolaan dan masyarakat masyarakat Penegakan dan dan pelayanan Tugas UKURAN Proses Tersedia mekanisme penanggulangan online Tersedia mekanisme penanggulangan online Surat Implementasi Monitoring Pelaksanaan Provinsi Terpublikasinya pengaduan ditindaklanjuti standar Terpublikasinya pengaduan ditindaklanjuti
RI Termasuk dana dana Negara yang terkait dengan Agung masyarakat unit Korupsi, pelaksanaan 4 bencana bencana Ombudsman sesuai oleh KEBERHASILAN mengetahui pengelolaan mengetahui pengelolaan Kepolisian ke masyarakat Monev Mahkamah pelayanan ke dengan masuk KRITERIA Pemberantasan Masyarakat mekanisme penanggulangan Masyarakat mekanisme penanggulangan Efektivitas MoU Laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti standar Pengaduan masuk ditindaklanjuti dan
TERKAIT Republik 3 Pencegahan Negara11 Indonesia
Upaya INSTANSI Kepolisian Republik Ombudsman Indonesia Terhadap JAWAB Bencana Pekerjaan 2 Nasional Jenderal Mahkamah Nasional SAR PENANGGUNG Keluhan/Pengaduan Badan Penanggulangan Badan Kementerian Umum Sekretariat Ombudsman Sekretariat Agung
of Penanganan (Monev) dengan masyarakat penanggulangan akuntabilitas penanggulangan RI 1 akuntabilitas
