PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK BUMI NASIONAL
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK BUMI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-
rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014 untuk mendukung
peningkatan ketahanan energi, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Lingkungan Hidup;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota;
Untuk : ...
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara
terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak
bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari
pada Tahun 2014.
KEDUA : Melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian
permasalahan yang menghambat upaya peningkatan,
optimalisasi, dan percepatan produksi minyak bumi nasional.
KETIGA : 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
- melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan
perundang-undangan yang menghambat upaya
peningkatan produksi minyak bumi nasional serta
mengusulkan perubahan peraturan perundang-
undangan tersebut;
- mendorong optimalisasi produksi pada lapangan
eksisting maupun percepatan penemuan cadangan
baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja
sama dan kebijakan terkait lainnya;
- menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan
(Plan of Development) I paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan
lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi;
- meningkatkan ...
- meningkatkan pemantauan terhadap Badan Pelak-
sana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
dalam pelaksanaan peningkatan produksi minyak
bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); dan
- meningkatkan upaya penyelesaian hambatan
produksi minyak bumi dengan kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah.
- Menteri Pekerjaan Umum:
- meningkatkan dan mengembangkan fungsi infra-
struktur pekerjaan umum dalam menunjang trans-
portasi hasil produksi minyak bumi nasional; dan
- memberikan dukungan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang dan
pekerjaan umum yang mendukung peningkatan
produksi minyak bumi nasional.
- Menteri Keuangan:
- memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
dalam rangka mendukung peningkatan produksi
minyak bumi nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan dukungan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara
yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.
- Menteri ...
- Menteri Dalam Negeri:
- melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan
daerah yang menghambat upaya peningkatan
produksi minyak bumi nasional; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan
produksi minyak bumi nasional.
- Menteri Perhubungan:
- meningkatkan fungsi infrastruktur transportasi
untuk mendukung peningkatan produksi minyak
bumi nasional;
- melakukan penyelarasan jangka waktu perizinan
penggunaan infrastruktur transportasi dengan jangka
waktu kegiatan operasi minyak bumi; dan
- memberikan dukungan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang transportasi yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.
- Menteri Pertanian menyusun kebijakan terkait
pemanfaatan kawasan pertanian untuk mendukung
peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
- Menteri ...
- Menteri Kehutanan:
- memberikan dukungan kebijakan terkait optimalisasi
penggunaan kawasan hutan untuk mendukung
peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
- mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan
hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi
sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
- Menteri Lingkungan Hidup:
- mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka
peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
- memberikan dukungan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan
dukungan pengharmonisasian peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan peningkatan produksi
minyak bumi nasional.
- Menteri ...
- Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- memberikan dukungan dalam penyediaan lahan
Badan Usaha Milik Negara untuk kegiatan usaha
hulu minyak bumi nasional; dan
- memberikan dukungan kebijakan dan peraturan di
bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.
- Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang
dipergunakan untuk mendukung peningkatan
produksi minyak bumi nasional; dan
- memberikan dukungan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan yang
mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional.
- Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi:
- menyelesaikan proses persetujuan:
- Plan of Development (POD), paling lama 31 (tiga
puluh satu) hari kerja sejak diserahkannya usulan
lengkap dari KKKS;
- Work ...
- Work Program and Budget (WP&B), paling lama 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak diserahkannya
usulan lengkap dari KKKS;
- Authorization For Expenditure (AFE), paling lama 38
(tiga puluh delapan) hari kerja sejak
diserahkannya usulan lengkap dari KKKS; dan
- Pengadaan barang dan jasa 10 (sepuluh) hari kerja
untuk rencana pengadaan dan 20 (dua puluh) hari
kerja untuk penetapan pemenang lelang;
- meningkatkan efisiensi operasi dan optimasi fasilitas
produksi;
- meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan
pengembangan lapangan dengan menggunakan
teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR);
- meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan
atas pelaksanaan kontrak kerja sama termasuk
penggunaan fasilitas bersama;
- melakukan percepatan pengembangan lapangan
baru, lapangan marginal, dan lapangan idle; dan
- melakukan optimalisasi sumur-sumur tua
(suspended wells).
- Para Gubernur:
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka
mendukung peningkatan produksi minyak bumi
nasional;
- melakukan ...
- melakukan percepatan dan kemudahan perizinan
yang terkait dengan upaya peningkatan produksi
minyak bumi nasional; dan
- memberikan dukungan dan melakukan kebijakan
dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi
nasional.
- Para Bupati/Walikota:
- melakukan percepatan dan kemudahan perizinan
yang terkait dengan upaya peningkatan produksi
minyak bumi nasional; dan
- memberikan dukungan dan melakukan kebijakan
dalam rangka mendukung peningkatan produksi
minyak bumi nasional.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan
laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
KEENAM : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ...
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
