PERCEPATAN PENANGANAN KASUS BANK CENTURY
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERCEPATAN PENANGANAN KASUS BANK CENTURY
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan penanganan dan memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat mengenai kasus Bank Century, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung,
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan
terintegrasi untuk mempercepat dan meningkatkan efektifitas
penanganan kasus hukum Bank Century sebagai tindak lanjut
rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat atas hasil Panitia Khusus
Angket Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus Bank Century.
KEDUA : Melakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-
undangan dan tata kerja yang terkait dengan pengelolaan sektor
moneter dan fiskal.
KETIGA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : 1. Menelusuri, mengamankan, mengembalikan, dan memulihkan
seluruh aset Bank Century yang diambil secara tidak sah
termasuk yang diduga dibawa ke luar negeri.
- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah negara lain
yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset Bank Century
sesuai konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi (The United Nations
Convention Against Corruption).
KEEMPAT : Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat mengenai
perkembangan penanganan kasus Bank Century, secara berkala
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KELIMA : Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gubernur Bank Indonesia
dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang berkaitan
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bank Indonesia dan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
KEENAM : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini baik bersama-sama
atau sendiri-sendiri kepada Presiden.
KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
