REVITALISASI INDUSTRI PUPUK
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
REVITALISASI INDUSTRI PUPUK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka revitalisasi industri pupuk serta peningkatan daya saing industri pupuk
pada tingkat nasional, regional dan global, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pertanian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melakukan langkah-langkah revitalisasi industri pupuk serta
peningkatan daya saing industri pupuk, melalui usaha:
meningkatkan produksi pupuk an-organik, organik dan hayati;
memperluas ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memperluas sebaran produksi pupuk;
mengembangkan keragaman jenis pupuk;
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan;
melakukan penghematan bahan baku dan energi; dan
memperluas akses pasar,
untuk memenuhi utamanya kebutuhan dalam negeri pada sektor
pertanian, kehutanan, perikanan dan industri.
KEDUA : Khusus kepada:
Menteri Perindustrian untuk:
- mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan Rencana Aksi
Program Revitalisasi Industri Pupuk yang hasilnya ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian;
- menetapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Pupuk;
melakukan pembinaan terhadap industri pupuk; dan
menetapkan jumlah kebutuhan bahan baku dan energi industri
pupuk dengan memperhatikan kebutuhan pupuk untuk sektor
pertanian, kehutanan, perikanan dan industri.
KETIGA : Menteri Perdagangan untuk :
- menetapkan kebijakan kelancaran pengadaan dan penyaluran
pupuk produksi dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan
pupuk nasional; dan
- menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan kebijakan impor bahan baku untuk industri
pupuk.
KEEMPAT : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
- memprioritaskan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi
untuk bahan baku dan energi industri pupuk; dan
- menetapkan harga gas bumi yang dialokasikan dari produksi
dalam negeri untuk keperluan industri pupuk didasarkan pada
hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KELIMA : Menteri Pertanian untuk menetapkan kebijakan peningkatan
penyediaan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri
pupuk organik.
KEENAM : Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan dan menetapkan
kebijakan pengamanan penyediaan pasokan bahan baku pupuk
organik di daerah perkotaan.
KETUJUH : Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan
Perikanan, dan Menteri Perindustrian untuk menetapkan jenis dan
jumlah kebutuhan pupuk untuk rentang waktu kebutuhan jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang sesuai bidang tugas
dan kewajiban masing-masing untuk sektor pertanian, kehutanan,
perikanan dan industri.
KEDELAPAN ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk :
- merumuskan dan memfasilitasi pembiayaan revitalisasi
industri pupuk bagi BUMN pupuk;
- menetapkan kebijakan untuk meningkatkan daya saing BUMN
pupuk;
- mengupayakan efisiensi biaya produksi pupuk oleh BUMN
pupuk; dan
- mengupayakan pengembangan bisnis pupuk yang mampu
berperan pada kawasan regional dan global.
KESEMBILAN : Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membantu dan mendukung
revitalisasi industri pupuk sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangan masing-masing.
KESEPULUH : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
- melakukan koordinasi untuk terlaksananya revitalisasi industri
pupuk sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini; dan
- memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan
secara berkala kepada Presiden.
KESEBELAS : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
