PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mengoptimalisasi belanja pemerintah dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah, sekaligus menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam
negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dengan ini
menginstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Gubernur;
Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan instansi
masing-masing, agar:
- melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing
guna memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi
dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan
nasional, serta penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
- memberikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri
dan penyedia jasa pemborongan nasional kepada perusahaan
penyedia barang/jasa;
sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
KEDUA : Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan barang/jasa hasil
produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, agar berpedoman
dan mengacu pada Pedoman Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa
Produksi Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
KETIGA : Menteri Perdagangan mengkoordinasikan kampanye penggunaan
produksi dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah
pusat/daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah.
KEEMPAT : 1. Untuk memaksimalkan kebijakan penggunaan barang/jasa hasil
produksi dalam negeri serta penyedia barang/jasa nasional dalam
pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Instruksi Presiden ini, membentuk Tim Nasional Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, yang untuk selanjutnya dalam Instruksi Presiden ini
disebut Timnas P3DN, dengan susunan keanggotaan sebagai
berikut :
Ketua
merangkap Anggota : Menteri Perindustrian;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perdagangan;
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara;
- Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Dalam pelaksanaan tugasnya Timnas P3DN dibantu oleh
Sekretariat dan Kelompok Kerja.
- Susunan keanggotaan dan mekanisme kerja Sekretariat dan
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2, ditetapkan
oleh Ketua Timnas P3DN.
KELIMA : Timnas P3DN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
bertugas :
- merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program
untuk mengoptimalkan penggunaan barang/jasa hasil
produksi dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam
rangka memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil
produksi dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif
penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan
penyedia barang/jasa nasional dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah;
- menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka
penyelesaian permasalahan yang menghambat pelaksanaan
Instruksi Presiden ini; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas P3DN dapat melakukan
kerjasama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi atau pihak-
pihak lain yang dipandang perlu.
KETUJUH : Timnas P3DN menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-
waktu jika diminta Presiden.
KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Timnas P3DN
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KESEMBILAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
