PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan penghematan energi dan air dengan tetap
memperhatikan kebutuhan pokok energi dan air bagi masyarakat serta prinsip
keadilan dalam pemanfaatannya, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
Gubernur;
Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air
di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai
kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Kebijakan
Penghematan Energi dan Air, untuk :
- penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor
dan/atau bangunan yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik
Daerah;
- peralatan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- peralatan kantor, perlengkapan, dan peralatan yang menggunakan
energi listrik, bahan bakar minyak atau gas untuk gedung kantor
dan/atau bangunan termasuk kendaraan dinas, yang dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah;
- kegiatan atau aktifitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang
memanfaatkan air.
KEDUA : Membentuk gugus tugas di lingkungan masing-masing untuk
mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
KETIGA : Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar :
- Melaksanakan program dan kegiatan penghematan energi dan air
sesuai Kebijakan Penghematan Energi dan Air yang telah
ditetapkan;
- Melakukan sosialiasi dan mendorong masyarakat termasuk
perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk
melaksanakan penghematan energi dan air sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KEEMPAT : 1. Untuk mengoptimalkan kebijakan nasional dalam rangka
penghematan energi dan air, membentuk Tim Nasional
Penghematan Energi dan Air, yang untuk selanjutnya dalam
Instruksi Presiden ini disebut Tim Nasional, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
Ketua
merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Ketua ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketua Harian
merangkap Anggota : Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertanian;
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara;
- Menteri Negara Lingkungan
Hidup;
- Menteri Negara Riset dan
Teknologi;
- Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara;
- Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi;
Sekretaris : Sdr. Ir. Eddie Widiono Suwondo, M.Sc.
- Tim Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim
Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Tim Nasional.
- Kelengkapan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua
Harian Tim Nasional.
KELIMA : Tim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
bertugas :
- merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program
penghematan energi dan air termasuk program konservasi
energi, dengan berpedoman pada prinsip :
- kebutuhan pokok energi dan air masyarakat dewasa ini
dipenuhi Pemerintah dengan subsidi;
- kemewahan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kemewahan dalam pemanfaatan energi dan air harus
dibatasi dan dibayar sesuai harga keekonomian;
- kebutuhan energi dan air untuk keperluan usaha dan
bisnis, dibayar sesuai harga keekonomian;
- pemakaian energi dan air untuk Instansi Pemerintah harus
dibatasi, diawasi, dan menjadi contoh masyarakat.
- menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam
rangka penghematan energi dan air;
- melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis
terhadap pelaksanaan penghematan energi dan air kepada
pengguna energi dan air;
- menyusun langkah-langkah strategis untuk mengembangkan
sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi
energi dan air;
- melakukan inventarisasi dan kajian atas kegiatan dan aktifitas
yang dilakukan di Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan
swasta serta masyarakat yang dapat dilakukan untuk
menghemat energi dan air;
- melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif
untuk penggunaan teknologi yang dapat menghemat energi
dan air;
- melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang terkait secara
langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan energi
dan air untuk mendukung program penghematan energi dan
air;
- mengkaji dan menyusun kebijakan untuk pengalokasian
pendanaan dalam rangka kegiatan penghematan energi dan
air;
- menetapkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan
audit energi dan air secara berkelanjutan di kantor
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta;
- menetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka
penyelesaian permasalahan yang menghambat program dan
kegiatan penghematan energi dan air; dan
- melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Instruksi Presiden dimaksud.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dapat melakukan
kerjasama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi atau pihak-
pihak lain yang dipandang perlu.
KETUJUH : Tim Nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KESEMBILAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab.
KESEPULUH : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, dinyatakan tidak
berlaku.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
