PERSIAPAN PENYELENGGARAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN
KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9 TAHUN 2003
DAN
PERINGATAN 50 TAHUN KONFERENSI ASIA-AFRIKA TAHUN 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN ke-9 Tahun 2003 di Bali dan peringatan 50 tahun Konferensi
Asia-Afrika Tahun 2005 yang akan datang, diperlukan langkah-langkah
persiapan substantif bagi kelancaran dan keberhasilan kedua kegiatan
tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menugasi
Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan persiapan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional
Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Menteri Luar Negeri.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah persiapan substantif yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 Tahun 2003 di Bali
dan dalam rangka Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-Afrika Tahun 2005.
KEDUA : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Dalam rangka persiapan tersebut, Menteri Luar Negeri :
- Untuk Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 Tahun 2003 :
- Mengumpulkan, menyusun, mengolah bahan-bahan yang akan
dibicarakan dan diputuskan dalam Konferensi Tingkat Tinggi;
- Berkoordinasi dengan Departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah
di Pusat dan Daerah, swasta dan dunia usaha nasional dalam
penyusunan bahan-bahan yang diperlukan;
- Berkoordinasi dengan pemerintah negara-negara anggota ASEAN dan
Sekretariat ASEAN, negara-negara dan lembaga-lembaga internasional
lainnya yang diperlukan dalam rangka kegiatan tersebut pada butir a;
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
pendahuluan dengan negara-negara anggota ASEAN, negara-negara
mitra dialog ASEAN, negara-negara/lembaga-lembaga mitra dialog
dalam forum regional, dan lain-lain dalam rangka atau sebagai bagian
dari rangkaian penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
ke-9 Tahun 2003;
- Lain-lain yang diperlukan bagi kelancaran dan keberhasilan Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN ke-9 Tahun 2003.
- Untuk Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-Afrika Tahun 2005 :
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyusun bahan-bahan yang
diperlukan bagi keberhasilan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-
Afrika Tahun 2005;
- Berkoordinasi dengan Departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah
di pusat dan daerah, swasta dan dunia usaha dalam rangka penyusunan
bahan dan kelancaran serta keberhasilan Peringatan 50 Tahun
Konferensi Asia-Afrika Tahun 2005;
- Berkoordinasi dengan negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika,
anggota Gerakan Non Blok, dan lembaga-lembaga lainnya, termasuk
menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, dalam rangka meningkatkan
solidaritas kerjasama mengaktualisasikan semangat Asia-Afrika;
- Langkah-langkah lain yang diperlukan bagi persiapan penyelenggaraan
Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-Afrika Tahun 2005.
KETIGA : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Mengambil langkah-langkah lebih lanjut yang dipandang perlu bagi
pelaksanaan Instruksi Presiden ini dengan selalu memperhatikan arahan
Presiden, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
KEEMPAT : Membebankan segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi
Presiden ini kepada Anggaran Belanja Departemen Luar Negeri.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN ke-9 Tahun 2003 di Bali dan peringatan 50 tahun Konferensi
Asia-Afrika Tahun 2005 yang akan datang, diperlukan langkah-langkah
persiapan substantif bagi kelancaran dan keberhasilan kedua kegiatan
tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menugasi
Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan persiapan tersebut;
