PENGENDALIAN PENAMBANGAN PASIR LAUT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
PENGENDALIAN PENAMBANGAN PASIR LAUT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan hasil penambangan pasir laut, perlu dilakukan pengendalian atas kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut untuk kepentingan pembangunan nasional, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem di wilayah penambangan pasir laut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebgaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
MENGINSTRUKSIKAN :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melakukan koordinasi dan mempersiapkan peraturan perundang-undangan mengenai penataan dan pengawasan pelaksanaan sistem penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut secara terintegrasi.
KEDUA : a. Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi mengenai aspek pemerintahan dengan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota di wilayah yang terdapat kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan melakukan koordinasi penataan sistem pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi mengenai aspek tata ruang kelautan, pesisir dan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah yang terdapat kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan koordinasi mengenai aspek pengawasan produk dan teknik penambangan pasir laut;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri…
- Menteri Kehutanan melakukan koordinasi mengenai aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah yang terdapat kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan koordinasi mengenai aspek lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia melakukan koordinasi mengenai aspek keamanan nasional yang berkaitan dengan kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan koordinasi mengenai aspek pengawasan dan kepolisian yang berkaitan dengan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
- Para Gubernur dan Bupati/Walikota membekukan untuk sementara waktu izin yang berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir laut dan tidak memberikan izin baru sesuai dengan kewenangannya masing-masing serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan kegitanan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut;
KETIGA : Untuk melancarkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA, dibentuk Tim Koordinasi yang diketahui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
KEEMPAT : Tim Koordinasi harus telah menyelesaikan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, paling lambat tanggal 18 Mei 2002.
KELIMA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA : Agar setiap Instansi terkait membantu kelancaran pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan hasil penambangan pasir laut, perlu dilakukan pengendalian atas kegiatan penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut untuk kepentingan pembangunan nasional, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem di wilayah penambangan pasir laut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.
