PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN APLIKASI KOMPUTER
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN APLIKASI KOMPUTER
BERBAHASA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi
melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara
pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
- bahwa kegiatan yang dilakukan melalui penggunaan komputer baik dalam
memperoleh informasi yang diperlukan maupun dalam melaksanakan tugas
sehari-hari sekarang ini masih dihadapkan oleh adanya kendala aplikasi komputer
dengan penggunaan bahasa-bahasa asing tanpa adanya pilihan untuk menggunakan
aplikasi komputer yang menggunakan bahasa Indonesia;
- bahwa aplikasi komputer dengan menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa
Indonesia perlu untuk diwujudkan dan dikembangkan untuk mempermudah pengguna
komputer dalam melaksanakan kegiatannya, sekaligus sebagai alternatif pilihan
penggunaan bahasa dalam penggunaan komputer;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan
kinerja aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dipandang perlu
menetapkan Instruksi Presiden tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi
Komputer Berbahasa Indonesia;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Menteri;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Gubernur;
Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA :
Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Pendidikan Nasional.
Melaksanakan pembakuan istilah-istilah komputer ke dalam bahasa Indonesia;
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyusunan aplikasi komputer berbahasa
Indonesia dan penyusunan dokumen pemakainya dengan mengikutsertakan instansi dan pihak
lain yang terkait.
KEDUA :
Menggunakan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang
dilakukan melalui penggunaan komputer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
KETIGA :
Menteri Negara Riset dan Teknologi, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada
Presiden.
KEEMPAT :
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi
melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara
pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
- bahwa kegiatan yang dilakukan melalui penggunaan komputer baik dalam
memperoleh informasi yang diperlukan maupun dalam melaksanakan tugas
sehari-hari sekarang ini masih dihadapkan oleh adanya kendala aplikasi komputer
dengan penggunaan bahasa-bahasa asing tanpa adanya pilihan untuk menggunakan
aplikasi komputer yang menggunakan bahasa Indonesia;
- bahwa aplikasi komputer dengan menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa
Indonesia perlu untuk diwujudkan dan dikembangkan untuk mempermudah pengguna
komputer dalam melaksanakan kegiatannya, sekaligus sebagai alternatif pilihan
penggunaan bahasa dalam penggunaan komputer;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan
kinerja aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dipandang perlu
