PEMBANGUNAN PULAU SABANG MENJADI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBANGUNAN PULAU SABANG MENJADI
DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;
- bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada:
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
- Menteri Pertambangan dan Energi;
- Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Untuk:
PERTAMA: Segera membangun prasarana dan sarana di Pulau Sabang dan mengalokasikan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk mewujudkan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
KEDUA: Memberikan segala kemudahan fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan, dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA: Menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bagi Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sesuai semangat otonomi daerah.
KEEMPAT: Melaksanakan Instruksi Presiden dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepada Presiden. Instruksi … Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 24 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;
- bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya;
