PERDAGANGAN ANTAR DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1998
TENTANG
PERDAGANGAN ANTAR DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH
TINGKAT II/PULAU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi
nasional, perlu mengambil langkah-langkah untuk memperlancar
arus barang dari dan ke Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II/Pulau;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan
Pembangunan;
Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kesehatan;
10.Jaksa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10.Jaksa Agung;
11.Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
12.Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk :
PERTAMA : 1. Tidak melarang perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat
I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau;
- Mencabut larangan perdagangan barang/komoditi antar Daerah
Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau;
- Tidak melakukan kebijakan tataniaga barang/komoditi di
masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
- Mencabut kebijakan tataniaga barang/komoditi di masing-masing
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
- Melaksanakan seluruh kebijakan dan ketentuan perdagangan dalam
negeri yang hanya dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
KEDUA : Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dipantau oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan
Menteri Keuangan.
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi
nasional, perlu mengambil langkah-langkah untuk memperlancar
arus barang dari dan ke Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II/Pulau;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden;
