PENETAPAN HARGA DASAR GABAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1997
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR GABAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga
pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa
(KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawas-an
Pembangunan;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri Negara Urusan Pangan;
8 Gubernur Bank Indonesia;
- Kepala Badan Urusan Logistik;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala…
Kepala Biro Pusat Statistik;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Untuk :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 24 Januari 1997 menggunakan pedoman harga
pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam
negeri, sebagai berikut :
- Harga Dasar Gabah.
Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling (GKG) oleh KUD dari
petani di tingkat KUD adalah Rp 525,00 (lima ratus dua puluh lima
rupiah) per kilogram.
- Harga Pembelian BULOG :
- Gabah Kering Giling (GKG) :
- Dari KUD adalah Rp 541,00 (lima ratus empat puluh satu rupiah)
per kilogram.
- Dari Non KUD adalah Rp 535,00 (lima ratus tiga puluh lima
rupiah) per kilogram.
- Beras :
- Dari KUD adalah Rp 856,00 (delapan ratus lima puluh enam
rupiah) per kilogram.
- Dari Non KUD adalah Rp 848,00 (delapan ratus empat puluh
delapan rupiah) per kilogram.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA :…
KEDUA : Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
Kadar air maksimum: 14%
Butir hampa/kotoran maksimum: 3%
Butir kuning/rusak maksimum: 3%
Butir mengapur/hijau maksimum: 5%
Butir merah maksimum: 3%
KETIGA : Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual
produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel
harga yang berlaku.
KEEMPAT : Para pejabat tersebut angka 2 sampai dengan angka 11 di bidangnya
masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk pelaksana-an
serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini
oleh instansi/pejabat di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur di dalam Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan
sepanjang tahun mulai tanggal 24 Januari 1997.
KEENAM : Terhitung mulai berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan
tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum
dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi…
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
maka dipandang perlu untuk
