PEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tahap dalam tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat
kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi
darat dalam wujud pembuatan mobil nasional;
- bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula
diekspor dalam rangka memperkuat kemandirian sumber-sumber
pembiayaan pembangunan nasional;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan
mobil nasional dengan kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang
dalam Instruksi Presiden ini.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Untuk :
PERTAMA : Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya
mewujudkan pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi
unsur-unsur:
- menggunakan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menggunakan merek yang diciptakan sendiri;
diproduksi di dalam negeri;
menggunakan komponen buatan dalam negeri.
KEDUA : Dalam rangka perwujudannya:
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan
memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut:
menggunakan merek yang diciptakannya sendiri;
sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri;
dapat mengekspor mobil hasil produksinya.
- Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih
diperlukan;
- pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan
mobil yang diproduksi;
- pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas
penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah.
- Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga
pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar.
KETIGA : Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Instruksi ini.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tahap dalam tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat
kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi
darat dalam wujud pembuatan mobil nasional;
- bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula
diekspor dalam rangka memperkuat kemandirian sumber-sumber
pembiayaan pembangunan nasional;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan
mobil nasional dengan kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang
dalam Instruksi Presiden ini.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Untuk :
PERTAMA : Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya
mewujudkan pembangunan industri mobil nasional yang memenuhi
unsur-unsur:
- menggunakan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menggunakan merek yang diciptakan sendiri;
diproduksi di dalam negeri;
menggunakan komponen buatan dalam negeri.
KEDUA : Dalam rangka perwujudannya:
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan
memberi kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut:
menggunakan merek yang diciptakannya sendiri;
sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri;
dapat mengekspor mobil hasil produksinya.
- Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih
diperlukan;
- pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan
mobil yang diproduksi;
- pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas
penyerahan mobil yang diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah.
- Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal mengambil langkah-langkah pengamanan sehingga
pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar.
KETIGA : Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing
