KEMUDAHAN ATAS IMPOR MESIN DAN PERALATAN BESERTA BAHAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1995
TENTANG
KEMUDAHAN ATAS IMPOR MESIN DAN PERALATAN BESERTA BAHAN
BAKU/PENOLONG DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI USAHA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, perlu
diambil langkah-langkah untuk lebih meningkatkan produktifitas
usaha dalam negeri;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberikan kemudahan
dibidang impor perusahaan yang mengadakan restrukturisasi;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : Menteri Keuangan.
Untuk : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pemberian
kemudahan di bidang impor mesin dan peralatan serta bahan
baku/penolong bagi perusahaan yang melakukan restrukturisasi.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, perlu
diambil langkah-langkah untuk lebih meningkatkan produktifitas
usaha dalam negeri;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberikan kemudahan
dibidang impor perusahaan yang mengadakan restrukturisasi;
