INPRES
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Pasal 5
BAB 3 — BATAS DAERAH KERJA
(1) Batas-batas daerah kerja P3A adalah: a. petak tersier; b. daerah irigasi pompa yang areal pelayanannya dipersamakan dengan petak tersier; c. daerah irigasi pedesaan; yang masing-masing dapat dibagi dalam beberapa blok kwarter dan bilamana memungkinkan batasnya dapat disesuaikan dengan batas wilayah desa. (2) Petak-petak tersier atau daerah irigasi pedesaan berukuran kecil yang terletak dalam satu desa dan mendapat air dari sumber yang sama, dapat digabungkan dalam satu daerah kerja P3A. (3) Bilamana 1 (satu) petak tersier aiau 1 (satu) daerah irigasi pedesaan berada
pada lebih dari 1(satu) desa, maka hanya dibentuk 1 (satu) P3A untuk seluruh petak tersier atau daerah irigasi yang bersangkutan.
