Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1982/1983
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II adalah bantuan langsung langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta.
Pasal 2
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan produksi serta proyek-proyek lain yang meningkatkan mutu lingkungan hidup dan serasi dengan proyek-proyek pembangunan lain di daerah yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. (2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. (3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dalam rangka keserasiannya dengan program Pembangunan Nasional.
Pasal 6
Bantuan Pembangunan Daerah Tinkat II secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
Pasal 7
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
c. Pembinaan dan ketertiban administrasi. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas :
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan
Daerah Tingkat II;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Pasal 8
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tidak mengurangi: a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa meningkatkan penerimaan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pendapatan asli daerah sendiri; b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebai-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
