PENETAPAN HARGA DASAR GABAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR GABAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga
pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi/Koperasi
Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Industri;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Badan Urusan Logistik;
10.Kepala Badan Pusat Statistik;
11.Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 1998 menggunakan pedoman harga
pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam
negeri sebagai berikut:
- Harga Dasar Gabah :
Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling (GKG) oleh
Koperasi/KUD dari petani adalah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per
kilogram.
- Harga pembelian BULOG:
- Gabah Kering
Giling (GKG) :
- Dari Koperasi/KUD adalah Rp.1.016,00 (seribu enam belas
rupiah) per kilogram.
- Dari Non Koperasi/KUD adalah Rp.1.010,00 (seribu sepuluh
rupiah) per kilogram.
- Beras:
- Dari Koperasi/KUD adalah Rp.1.660,00 (seribu enam ratus
enam puluh rupiah) per kilogram.
- Dari Non Koperasi/KUD adalah Rp.1.650,00 (seribu enam
ratus lima puluh rupiah) per kilogram.
KEDUA : Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
Kadar air : 14,5%
Butir …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Butir hampa/kotoran maksimum : 3%
Butir kuning/rusak maksimum : 3%
Butir mengapur/hijau maksimum : 5%
Butir merah maksimum : 3%
KETIGA : Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual
produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada Koperasi/KUD
sesuai tabel harga yang berlaku.
KEEMPAT : Para pejabat tersebut angka 2 sampai dengan angka 11 di bidangnya
masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk pelaksanaan
serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini
oleh instansi/pejabat di lingkungannya, dan Menteri Negara Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur dalam Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan
sepanjang tahun mulai tanggal 1 Juni 1998.
KEENAM : Terhitung mulai berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan
tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum
dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk
meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar,
maka dipandang perlu untuk
