PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat terlaksananya reformasi di bidang poitik,
hukum dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah untuk menyusun
atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan bagi
penyelenggaraan kehidupan politik, hukum dan ekonomi, sehingga
reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai dan berkelanjutan;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
menginstruksikan kepada pejabat-pejabat tertentu guna segera
mengambil langkah-langkah penyusunan atau penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan tersebut;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Kehakiman;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
Untuk :
PERTAMA : Secepatnya dan secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah
terpadu guna menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan
dan perwujudan reformasi di bidang politik, hukum dan ekonomi.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Melaporkan rencana kerja dan jadwal kegiatan penyusunan atau
penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut
kepada Presiden.
KETIGA : Seluruh kegiatan penyusunan atau penyempurnaan peraturan
perundang-undangan tersebut diselesaikan selambat-lambatnya bulan
Desember 1998.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mempercepat terlaksananya reformasi di bidang poitik,
hukum dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah untuk menyusun
atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan bagi
penyelenggaraan kehidupan politik, hukum dan ekonomi, sehingga
reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai dan berkelanjutan;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
menginstruksikan kepada pejabat-pejabat tertentu guna segera
mengambil langkah-langkah penyusunan atau penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan tersebut;
